TOTABUAN.CO JAKARTA— Setelah melakukan berbagai kajian, dari 87 wilayah pemekaran baru, yang disulkan Komisi II DPR. Pemerintah hanya menyetujui pembentukan 21 daerah otonomi baru (DOB).
”Setelah kami dalami hanya 21 wilayah yang layak dijadikan DOB dan terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota. Persetujuannya akan diketok palu bulan ini,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta.
Selain itu, tambah Gamawan, sisa usulan DPR tersebut kemungkinan dibahas pemerintah dan DPR periode mendatang. Dengan kondisi administratif dan riil yang dimiliki berbagai wilayah usulan itu, tidak mungkin pemerintah menyetujuinya saat ini.
”Biarlah pemerintahan mendatang yang membereskan,” ujarnya.
Gamawan mengungkapkan, ke depan, proses pemekaran wilayah tidak bakal semudah yang terjadi saat ini. Pasalnya, hasil revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang bakal ditandatangani akhir bulan ini diterapkan mekanisme baru dalam pembentukan DOB.
Dalam revisi UU tersebut tertuang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang akan menjadi pedoman pembentukan DOB hingga 25 tahun ke depan. Salah satu klausulnya yakni memperketat persyaratan pembentukan DOB, baik dari segi fisik, keuangan, dan sumber daya yang dimiliki.
”Sebagai contoh wilayah yang mayoritasnya merupakan hutan, itu tidak bisa dimekarkan,” ungkapnya.
Selain itu, RUU tersebut juga menyebutkan adanya klausul penyesuaian daerah otonomi yang bisa memilih wilayah induknya.
”Misalnya daerah yang berada di Provinsi A, namun lokasinya lebih dekat dengan Provinsi B, pemerintahnya dibolehkan pindah provinsi,” ujarnya. Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan wewenang pengusulan DOB kini hanya ada di pemerintah, tidak lagi oleh DPR seperti sebelumnya.
”Sudah disepakati tanpa penolakan satu pun bahwa usulan pembentukan DOB kini hanya satu pintu di Kemendagri, yakni dengan melalui daerah persiapan, sehingga tidak lagi di DPR atau DPD,” kata Djohermansyah.
Djohermansyah menjelaskan, dengan pengaturan usulan DOB melalui satu pintu di Kemendagri itu, kualitas DOB yang terbentuk akan dapat dikontrol melalui daerah persiapan.
Sumber: mediaindonesia.com
Editor: Arman Momintan