• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hanya 21 DOB Yang Layak Dimekarkan

Redaksi by Redaksi
18 September 2014
in Berita Utama, Terkini
0
Mendagri Mengaku Kecolongan, Soal Beberapa Kepala Daerah Lolos di Daftar Calon Tetap

Mentri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mentri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Mentri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

TOTABUAN.CO JAKARTA—  Setelah melakukan berbagai kajian, dari 87 wilayah pemekaran baru, yang disulkan Komisi II DPR. Pemerintah hanya menyetujui pembentukan 21 daerah otonomi baru (DOB).

”Setelah kami dalami hanya 21 wilayah yang layak dijadikan DOB dan terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota. Persetujuannya akan diketok palu bulan ini,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta.

Selain itu, tambah Gamawan, sisa usulan DPR tersebut kemungkinan dibahas pemerintah dan DPR periode mendatang. Dengan kondisi administratif dan riil yang dimiliki berbagai wilayah usulan itu, tidak mungkin pemerintah menyetujuinya saat ini.

”Biarlah pemerintahan mendatang yang membereskan,” ujarnya.

Gamawan mengungkapkan, ke depan, proses pemekaran wilayah tidak bakal semudah yang terjadi saat ini. Pasalnya, hasil revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang bakal ditandatangani akhir bulan ini diterapkan mekanisme baru dalam pembentukan DOB.
Dalam revisi UU tersebut tertuang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang akan menjadi pedoman pembentukan DOB hingga 25 tahun ke depan. Salah satu klausulnya yakni memperketat persyaratan pembentukan DOB, baik dari segi fisik, keuangan, dan sumber daya yang dimiliki.

”Sebagai contoh wilayah yang mayoritasnya merupakan hutan, itu tidak bisa dimekarkan,” ungkapnya.

Selain itu, RUU tersebut juga menyebutkan adanya klausul penyesuaian daerah otonomi yang bisa memilih wilayah induknya.

”Misalnya daerah yang berada di Provinsi A, namun lokasinya lebih dekat dengan Provinsi B, pemerintahnya dibolehkan pindah provinsi,” ujarnya. Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan wewenang pengusulan DOB kini hanya ada di pemerintah, tidak lagi oleh DPR seperti sebelumnya.

”Sudah disepakati tanpa penolakan satu pun bahwa usulan pembentukan DOB kini hanya satu pintu di Kemendagri, yakni dengan melalui daerah persiapan, sehingga tidak lagi di DPR atau DPD,” kata Djohermansyah.

Djohermansyah menjelaskan, dengan pengaturan usulan DOB melalui satu pintu di Kemendagri itu, kualitas DOB yang terbentuk akan dapat dikontrol melalui daerah persiapan.

Sumber: mediaindonesia.com

Editor: Arman Momintan

 

Tags: taks
Previous Post

Diperkosa Anggota ISIS, Empat Bocah di Bawah Umur Ini Masuk RS

Next Post

Bupati Buka Sosialisasi Program Adiwiyata

Next Post
Salihi:  Soal Aset Akan Segera Dituntaskan, Tapi Belum Yakin Raih WDP

Bupati Buka Sosialisasi Program Adiwiyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambamg Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar
Bolsel

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambamg Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dua kelompok massa nyaris bentrok di area tambang emas tanpa izin (PETI) Kamis 31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi...

Read moreDetails
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.