Bolmut (totabuan.co)–Gubernur Sulut S H Sarundayang mengeluarkan surat keputusan (SK) pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati kepada Recky Posumah.
Terhitung mulai 19 April 2013, hingga 14 hari kedepan. Recky sebelumnya adalah Sekda Bolmut yang dipercayakan mengendalikan tugas pemerintahan sementara.
Kabag Tata Pemerintahan Bolmut, Zulhah Mokodompis, mengatakan ,secara resmi roda pemerintahan dan seluruh kebijakan akan dipegang Recky Posumah.
“Itu artinya, Pak Posumah menjalankan tugas sebagai Bupati selama dua minggu, hingga selesainya masa kampanye Pilkada Bolmut,” kata Mokodompis melalui pesan singkat selulernya.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2013,selama 14 hari Posumah menjalankan tugas keseharian sebagai kepala daerah sementara. Selain itu, dalam keputusan tersebut mencantumkan masa cuti Bupati Hamdan Datunsolang maupun Wakil Bupati Depri Pontoh, dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada 21 April sampai 4 Mei 2013.
“Jadi selama bupati dan wakil bupati melaksanakan cuti kampanye, sekda yang akan menjalankan tugas keseharian mereka sebagai kepala daerah,” terangnya.
Hanya saja, Posumah sendiri secara jelas dibatasi tugas dan wewenangnya sebagai Plt Bupati Bolmut. Misalnya , melakukan pergantian pejabat ataupun kebijakan tertentu yang bertentangan dengan undang – undang yang berlaku.
“Tugasnya hanya sementara, jadi tidak diperkenankan mengambil keputusan atau kebijakan yang tentu berlawanan dengan aturan yang ada,” tegasnya.
(tr01/has)