TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu, ternyata tak hanya berpengaruh pada kenaikan ongkos angkutan umum, bahan makanan, atau barang dagangan lainnya. Kenaikan BBM ternyata menjadi pertimbangan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, memertimbangkan menaikkan gaji pokok para kepala daerah termasuk Wali Kota Kotamobagu.
Menurut Dirjen, gaji yang diperoleh mereka selama ini tidak sejalan dengan inflasi yang terus meningkat. Saat ini seperti diketahui gaji pokok wali kota Rp 2,1 juta hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selain gaji pokok, kada masih memeroleh tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dan juga diberi fasilitas kendaraan dinas serta rumah dinas.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala DPKAD Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, mengaku pihaknya tinggal menunggu regulasi yang mengatur hal tersebut.
‘’Kita tunggu saja sampai ada aturan atau petunjuk pastinya,’’ terang Mokoginta.
Disebutkannya, gaji wali kota yang dimasukkan dalam APBD hanya sebesar Rp6,1 juta, sedang wakil wali kota lebih kecil lagi hanya Rp4,8 juta.
‘’Total itu sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan,’’ papar mantan sekretaris KPU Kotambagu. (man)