TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -Sam (55) seoarng Ibu asal Kotamobagu Sabtu (21/12) mendatangi markas Polisi Resort Bolaang Mongondow. Kedatangannya di kantor polisi itu, guna melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Bud warga Bongkudai Kecamatan Modayag.
Sam melapor, lantaran Bud tak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dialami anak gadisnya. Sebut saja Bunga. Gadis yang masih berumur 15 Tahun itu, berbadan dua. Namun Bud, tak kunjung bertanggung jawab atas perbuatanya.
Dari laporan yang dilontarkan di depan polisi, Bud melakukan pencabulan kepada Bunga di rumahnya yang berada di Bongkudai. Untuk memuluskan aksinya, pelaku membujuk korban untuk datang ke rumah pelaku.
“Anak saya dibujuk pelaku ke rumahnya,” kata Sam kepada polisi saat melapor.
Sam akhirnya mengetahui jika Bunga telah hamil. Meski berulang kali ke rumah Bud agar mempertanggungjawabkan perbuatan terhadap anaknya. Namun, Sam tak pernah mendapat jawab pasti.
Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Aiptu Hengki Tulong mewakili Kepala Polres Bolmong AKBP Hisar Siallagan mengatakan telah menerima laporan Sam. “Laporan telah kami terima untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Data Polres Bolmong, rata-rata laporan cabul yang masuk ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SKPK) setiap bulanya sebanyak 7.8 laporan. Sampai dengan September, jumlah laporan cabul mencapai 71 laporan.
Editor Hasdy Fattah