Empat Siswi SMP Asal Manado Lolos dari Jebakan ‘Germo’

traffiking Ilustrasi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tim reserse dan kriminal Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Selasa (11/3) mengamankan empat siswi SMP asal salah satu sekolah swasta di Manado.

Ke empat siswa yang masih berumur 15 tahun itu diamankan polisi di salah satu kos-kosan di kelurahan Kotamobagun. Mereka diamankan karena telah beberapa hari menghilang dan akhirnya dilapor oleh orang tua di Polresta Manado.  Ke empat siswi kelas III itu yakni PR alias Pre, MT alias Meg, NA alias Nov, SU alias Stan.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manosso mengatakan, informasi keberadaan ke empat siswi ini atas laporan dari Polresta Manado hasil pencarian GPS. Setelah dilacak ternyata salah satu dari mereka berada di

di Desa Bongkudai Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur.

“ Akhirnya, pihak Polresta Manado, meminta bantuan Polres Bolmong. Setelah dilakukan pengembangan atas informasi Polresta Manado, tim Buru Sergap (Buser) Polres Bolmong, berhasil menemukan ke empat gadis belia ini, disalah satu kost-kostan yang berada di kelurahan Kotobangon,” kata Iver.

“Kami hanya membantu untuk mengamankan ke empat korban. Saat ini mereka (Korban) telah dijemput keluarganya dan diajak pulang. Namun saat ditemukan empat gadis belia ini, hanya menyebutkan bahwa yang ajak mereka hingga ke Kotamobagu ini, adalah lelaki KK yang tidak tahu asal usulnya,tambah Iver.

Rini orang tua Pre, mengatakan Sabtu lalu sejak anaknya menghilang, Pre sempat pergi ke sekolah dan tidak membawa satupun pakaian ganti. Bahkan Rini mengaku kaget saat melihat pakaian yang dikenakan anaknya, karena, sudah  tidak lazim bagi seusianya, ungkap Rini.

Belum jelas tujuan ke empat siswi dibawah ke Kotamoabgu. Sementara KK pria yang membawa mereka ke Kotamobagu telah melarikan diri.

 

 

Editor Hasdy Fattah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses