TOTABUAN.co Kotamobagu—Empat mahasiswi dan dua rekannya yang ditangkap saat pesta minuman dan obat oleh unit reserse narkotika dan obat terlarang (Resnarkoba) Polres Bolmong dikenakan wajib lapor.
Kasat Narkoba Polres Bolmong Iptu Pradipta Putra Pratama menjelaskan mereka tak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
“ Tindakan kita untuk menindak lanjuti mereka yang ditangkap melakukan pesta miras dan obat dikenakan wajib lapor,”kata Pradipta saat ditemui selasa 16 juli 2013 sejumlah wartawan dikantornya.
Sebab barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tidak tergolong norkotika atau psikotropik. Namun penggunaan minuman yang dicampur itu sejenis pil inexa, sehingga saat ditangkap mereka sudah dalam keadaan on.
Saat ini kata Pradipta, pihaknya terus mengarahkan seluruh personilnya ke lapangan untuk menelusuri modus baru bagi kalangan mudah di Kota Kotamobagu.
Bahkan jalur trans sulawesi, terus diperketat masuk brang haram tersbeut. Karena jluar Bolmong sangat rawan apaterlebih berbatasan dengan daerah diluar Sulut seperti Gorontalo, Palu dan Makassar terangnya.
Peliput Hasdy Fattah