TOTABUAN.CO — Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan akan mengadakan lelang eksekusi barang rampasan milik terpidanakorupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Lelang akan diadakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, pukul 10.00 WIB pada 23 Desember 2014.
Perkara Gayus terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tgl 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Lelang akan dilakukan dengan sistem terbuka.
Barang-barang yang akan dilelang kali ini, antara lain: 31 keping logam mulia, 1 unit kendaraan roda empat merek Honda, 1 unit kendaraan roda empat merek Ford, sebidang tanah seluas 260 m berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta 1 apartemen di daerah Cempaka Mas.
“Kami mengundang segenap lapisan masyarakat untuk turut serta sebagai peserta lelang. Untuk informasi lebih lanjut, para calon peserta lelang dapat mengakses website khusus PPA www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id atau mengirimkan email ke alamat: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau barangrampasan@gmail.com,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha PPA Kejaksaan Murtiningsih dalam keterangan tertulisnya pada merdeka.com, Rabu (17/12).
Murtiningsih mengatakan, peserta lelang yang hadir dan namanya telah tervalidasi oleh pihak KPKNL Jakarta IV namun tidak melakukan penawaran lelang, akan mendapatkan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Jakarta. Syarat paling penting bagi para calon peserta lelang adalah memiliki NPWP. Dana yang masuk dari hasil pelelangan tersebut akan langsung disetorkan pada Kas Negara oleh pihak KPKNL dan kemudian akan dilaporkan pada PPA.
PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan. Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting dan Kepala PPA Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, langsung memimpin proses eksekusi dan verifikasi saat itu.
sumber : merdeka.com