• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dua Yayasan Rebutan Universitas Dumoga Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2013
in Berita Utama, Etalase, Kotamobagu, Politik, Terkini
0
Dua Yayasan Rebutan Universitas Dumoga Kotamobagu
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dua yayasan yang ada di Kotamobagu nampaknya klaim terkait dengan pengelolaan kampus univrsitas dumoga kotamobagu (UDK). Bahkan terkait penglolaan kampus tersebut  berujung pada laporan.

Dua yayasan itu yakni Yayasan Pendidikan tinggi Kotamobagu (YPTK) dan Yayasan Pendidikan Bolaang  Mongondow (YPBM) yang kini saling klaim soal pengeloaan kampus tersebut. Bahkan perkara antara  dua yayasan itu berlangsung hingga ke pengadilan. Pada reales yang dikeluarkan Mustaqin Mokoagow  atas nama YPTK, mengklaim, jika YPTK menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Manado.

Mustaqin menjelaskan, dari putusan PTUN Manado, terhadap Perkara Nomor 35/g/2013/PTUN Manado tertanggal 13 November 2013. Dalam salinan putusan tersebut, PTUN Manado, menyatakan  gugatan penggugat, yakni Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPBM) tidak diterima. Bahkan  balik menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp517.000. Dengan demikian, UDK  sah milik pihak YPTK 1987, dan bukan milik YPBM.

“Dengan adanya salinan putusan dari PTUN Manado, maka UDK sah kembali di bawah naungan YPTK. Sehingga, sebagai pihak tergugat yang memenangkan gugatan, kami akan melakukan sosialisasi  untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Bolmong Raya soal kepemilikan dan akreditasi UDK,”ujar Mustaqin beberapa waktu lalu.

Sementara pihak YPBM membantah terkait pernyataan Mustaqin. Yodi Marendes mewakili YPBM menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Mustaqin atas nama YPTK adalah pembohongan publik. Kata  odi, Mustaqin hanya melakukan pembongan kepada masyarakat Bolmong Raya saja.

” Ini namanya pembohongan publik. Apa yang disampaikan Mustaqin tidak mendasar karena tidak ada  bukti salinan putusan dari PTUN Manado,” kata Yodi.

Bukan hanya itu lanjut Yodi, gugatan tersebut, berada diranahnya pengadillan negeri Kotamobagu,  bukan di PTUN.” Ini namanya pembohongan publik. Kami berencana melaporkan hal ini ke pihak yang  berwajib terkait berita bohong,” tutur Yodi.

Diketahui, setelah hampir 5 Bulan PTUN Manado melakukan sidang terhadap perkara nomor: 35/G/2013/PTUN Manado, dengan penggugat YPBM dengan tergugat satu Notaris Wendy Kusumawaty Paputungan, sementara tergugat dua Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan YPTK sebagai  tergugat tiga.

 

Editor Hasdy Fattah

Previous Post

Sofyan: Pemkab Diminta Pinjamkan Kendaraan Dinas ke KPUD

Next Post

2014, Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bolmong Selatan Reyen Mobil Dinas Baru

Next Post
Dinilai Membangkang Intruksi Partai, Ketua DPD II PG di Copot dan Dua Kader Partai di PAW

2014, Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bolmong Selatan Reyen Mobil Dinas Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pidsus: Pemeriksaan Ketua Bawaslu Kotamobagu Dijadwalkan Rabu
Kotamobagu

Pidsus: Pemeriksaan Ketua Bawaslu Kotamobagu Dijadwalkan Rabu

by Redaksi
7 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Upaya pendalaman dugaan penyimpangan dana hibah Rp7.6 miliar di Bawaslu Kotamobagu terus berlanjut. Setelah dua komisioner, AM dan...

Read moreDetails
Warga Bolaang Uki Gencar Tolak Aktivitas PETI Landaso

Warga Bolaang Uki Gencar Tolak Aktivitas PETI Landaso

6 Desember 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Pastikan Nurhayati Tetap Bersekolah

Bupati Yusra Alhabsyi Pastikan Nurhayati Tetap Bersekolah

6 Desember 2025
Pidsus Kejari Kotamobagu Periksa Komisioner Bawaslu

Pidsus Kejari Kotamobagu Periksa Komisioner Bawaslu

6 Desember 2025
Bupati, Wali Kota, Kapolres dan Kajari Lepas Letkol Inf Fahmil Harris

Bupati, Wali Kota, Kapolres dan Kajari Lepas Letkol Inf Fahmil Harris

5 Desember 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.