TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dua yayasan yang ada di Kotamobagu nampaknya klaim terkait dengan pengelolaan kampus univrsitas dumoga kotamobagu (UDK). Bahkan terkait penglolaan kampus tersebut berujung pada laporan.
Dua yayasan itu yakni Yayasan Pendidikan tinggi Kotamobagu (YPTK) dan Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPBM) yang kini saling klaim soal pengeloaan kampus tersebut. Bahkan perkara antara dua yayasan itu berlangsung hingga ke pengadilan. Pada reales yang dikeluarkan Mustaqin Mokoagow atas nama YPTK, mengklaim, jika YPTK menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Mustaqin menjelaskan, dari putusan PTUN Manado, terhadap Perkara Nomor 35/g/2013/PTUN Manado tertanggal 13 November 2013. Dalam salinan putusan tersebut, PTUN Manado, menyatakan gugatan penggugat, yakni Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPBM) tidak diterima. Bahkan balik menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp517.000. Dengan demikian, UDK sah milik pihak YPTK 1987, dan bukan milik YPBM.
“Dengan adanya salinan putusan dari PTUN Manado, maka UDK sah kembali di bawah naungan YPTK. Sehingga, sebagai pihak tergugat yang memenangkan gugatan, kami akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Bolmong Raya soal kepemilikan dan akreditasi UDK,”ujar Mustaqin beberapa waktu lalu.
Sementara pihak YPBM membantah terkait pernyataan Mustaqin. Yodi Marendes mewakili YPBM menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Mustaqin atas nama YPTK adalah pembohongan publik. Kata odi, Mustaqin hanya melakukan pembongan kepada masyarakat Bolmong Raya saja.
” Ini namanya pembohongan publik. Apa yang disampaikan Mustaqin tidak mendasar karena tidak ada bukti salinan putusan dari PTUN Manado,” kata Yodi.
Bukan hanya itu lanjut Yodi, gugatan tersebut, berada diranahnya pengadillan negeri Kotamobagu, bukan di PTUN.” Ini namanya pembohongan publik. Kami berencana melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib terkait berita bohong,” tutur Yodi.
Diketahui, setelah hampir 5 Bulan PTUN Manado melakukan sidang terhadap perkara nomor: 35/G/2013/PTUN Manado, dengan penggugat YPBM dengan tergugat satu Notaris Wendy Kusumawaty Paputungan, sementara tergugat dua Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan YPTK sebagai tergugat tiga.
Editor Hasdy Fattah