• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Dua Tersangka Korupsi GLA Tak Penuhi Panggilan Kejati

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2014
in Terkini
0
Dua Tersangka Korupsi GLA Tak Penuhi Panggilan Kejati
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kejati Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar.

Mereka adalah mantan Ketua Partai Pelopor Bambang Hermawan dan Ketua DPC PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, Romdhloni.

Bambang Hermawan resmi menjadi tersangka pada 17 November 2014, karena diduga menerima aliran dana GLA saat menjabat sebagai Ketua Rina Center. Mantan anggota DPRD Karanganyar itu disangka melanggar Pasal 5, 11, 12 a dan b terkait dana gratifikasi.

Bambang disangka menerima dua kali aliran dana yakni pada 2007 berupa dana gratifikasi sebesar Rp1,7 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp593 juta. Sedangkan Romdhloni, disangkakan menerima dana gratifikasi sekira Rp130 juta. Romdhloni diberi uang untuk maju sebagai calon bupati (cabup) Karanganyar.

Pemeriksaan keduanya dijadwalkan berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri Karanganyar, namun keduanya tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum.

Salah satu tim kuasa hukum Bambang Hermawan, Rony Wiyanto, mengatakan, kliennya sedang sakit sehingga tak bisa hadir. Selain itu, dia menganggap surat pemanggilan dari Kejati Jateng tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 KUHP. Di mana harusnya dicantumkan pasal yang disangkakan.

“Selain tidak ada pasal, pemanggilan terhadap klien saya juga fotokopi hasil dari fax. Jadi meragukan keabsahan. Harusnya tanda-tangan asli, cap asli, kalau fotokopi boleh tapi harus dilegalisir. Dan kebetulan klien kami sedang sakit,” ungkap Rony usai menemui tim penyidik Kejati, di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (5/12/2014).

Sebagai bukti, kuasa hukum melampirkan surat keterangan dari rumah sakit yang merawat kliennya. “Kami tetap menghormati proses hukum. Tapi klien kami sedang sakit dan belum bisa memenuhi panggilan,” pungkasnya.

Tersangka lainnya, Romdhloni, saat ditemui di gedung DPRD Karanganyar menolak memberikan keterangan. Hal serupa juga dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bagus Kurniawan.

“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, yang berwenang itu Pak Sugeng Rianto selaku ketua koordinator penyidikan Kejati,”

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Demokrat: Tidak Tertutup Kemungkinan Kami Bersama KIH

Next Post

Emiten Trisula Optimistis Penjualan Tembus Rp750 Miliar

Next Post
Emiten Trisula Optimistis Penjualan Tembus Rp750 Miliar

Emiten Trisula Optimistis Penjualan Tembus Rp750 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup
Bolmong

Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

by Redaksi
26 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Tanoyan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),...

Read moreDetails
Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

25 Juli 2025
Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

25 Juli 2025
Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

25 Juli 2025
Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

25 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.