TOTABUAN.CO — Kejati Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar.
Mereka adalah mantan Ketua Partai Pelopor Bambang Hermawan dan Ketua DPC PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, Romdhloni.
Bambang Hermawan resmi menjadi tersangka pada 17 November 2014, karena diduga menerima aliran dana GLA saat menjabat sebagai Ketua Rina Center. Mantan anggota DPRD Karanganyar itu disangka melanggar Pasal 5, 11, 12 a dan b terkait dana gratifikasi.
Bambang disangka menerima dua kali aliran dana yakni pada 2007 berupa dana gratifikasi sebesar Rp1,7 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp593 juta. Sedangkan Romdhloni, disangkakan menerima dana gratifikasi sekira Rp130 juta. Romdhloni diberi uang untuk maju sebagai calon bupati (cabup) Karanganyar.
Pemeriksaan keduanya dijadwalkan berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri Karanganyar, namun keduanya tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum.
Salah satu tim kuasa hukum Bambang Hermawan, Rony Wiyanto, mengatakan, kliennya sedang sakit sehingga tak bisa hadir. Selain itu, dia menganggap surat pemanggilan dari Kejati Jateng tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 KUHP. Di mana harusnya dicantumkan pasal yang disangkakan.
“Selain tidak ada pasal, pemanggilan terhadap klien saya juga fotokopi hasil dari fax. Jadi meragukan keabsahan. Harusnya tanda-tangan asli, cap asli, kalau fotokopi boleh tapi harus dilegalisir. Dan kebetulan klien kami sedang sakit,” ungkap Rony usai menemui tim penyidik Kejati, di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (5/12/2014).
Sebagai bukti, kuasa hukum melampirkan surat keterangan dari rumah sakit yang merawat kliennya. “Kami tetap menghormati proses hukum. Tapi klien kami sedang sakit dan belum bisa memenuhi panggilan,” pungkasnya.
Tersangka lainnya, Romdhloni, saat ditemui di gedung DPRD Karanganyar menolak memberikan keterangan. Hal serupa juga dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bagus Kurniawan.
“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, yang berwenang itu Pak Sugeng Rianto selaku ketua koordinator penyidikan Kejati,”
sumber : okezone.com