TOTABUAN.co Kotamobagu— Sidang gugatan pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) kamis 11 Juli 2013 lalu, hanya berlangsung 32 menit.
Tidak tanggung-tanggung, dua pasangan yakni pasangan Djelantik Mokodompit –Rustam Simbala dan Nurdin Makalag – Robert Siagian dengan tegas meminta kepada majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva, untuk menganulir hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kotamobagu seta membatalkan kemenangan yang diraih pasangan Tatong Bara- Jainuddin Damopolii (TB-JaDi), sebagai walikota-wakil walikota terpilih periode 2013-2018.
Mereka meminta KPU Kotamobagu untuk menggelar Pilwako ulang di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kotamobagu. Bahkan mendiskualifikasi pasangan TB-JaDi pada pilwako ulang itu.
Pasangan DjelaS diwakili kuasa hukum yakni Dorel Amir dan Zul Herfi, sedangkanpasangan BeNaR dihadiri langsung oleh Nurdin Makalalag, juga tim kuasa hukumnya, yakni Baginda Siregar, Baiq Oktavianty, Erni Agustina Mapalita, dan Mulyadi M Phillian.
Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, didampingi kuasa hukumnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yakni Deddy Suwardy Surachman, Fien Ering, Jenny Debeturu, Elwin Agustian Khahar, Chairul F Mokoginta, Stenly Y Bukara, serta Naksir Sitepu.
Selain itu, hadir pula kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini pasangan TB-JaDi, yakni Andi Syafrani, Rivaldi, serta Yupen Hadi.
Pasangan DjelaS dan BeNaR dalam sidang itu mendalilkan, tim sukses TB-JaDi telah melakukan serangkaian kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, yang dapat memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Dorel Amir, kuasa hukum DjelaS mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa tim pemenangan TB-JaDi telah melakukan praktik politik uang dengan modus baru. Yaitu membeli surat undangan calon pemilih, dengan variasi nilai tukar Rp.300-700 ribu.
“Kecurangan ini dilakukan di basis massa simpatisan pemohon, yang bertujuan menggembosi perolehan suara pemohon,” sebutnya.
Tidak hanya itu. Tim sukses TB-JaDi juga disebut pemohon, telah menghalang-halangi simpatisan DjelaS untuk menggunakan hak pilihnya.
“Jika saja kecurangan terstruktur ini tidak dilakukan, maka bisa dipastikan pemohon akan memenangkan pemilukada, karena Djelantik Mokodompit telah menorehkan prestasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kotamobagu. Karena itu kami meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemilukada ulang, dengan mendiskualifikasi pasangan no urut 1, Tatong Bara dan Jainudin Damopolii,” urai Dorel Amir.
Senada dengan itu. Kuasa hukum pasangan BeNaR juga menyampaikan permohonan serupa ke MK. Yaitu membatalkan putusan yang diambil Nayodo Koerniawan dan kawan-kawan, berupa telah menetapkan TB-JaDi sebagai walikota-wawali terpilih. Sekaligus memerintahkan kepada KPU, untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan TB-JaDi.
Peliput Hasdy Fattah
Wkwkwk… Jgn munafik deh… Saya juga tau… Ada juga diantara 2 pihak yg menggugat ini… Melakukan money politic… Dengan uang sejumlah 200ribu… Ada juga mungkin karena dana udah tipis… Dikasih gula beras dan kopi… Santai aja… Udah biasa kami sebagai warga… Mengetahui hal” tersebut… Kami tau kok… Kalian mmng punya optimisme untuk menang tapi sayang… Mungkin belum rezki aja dan cara pencitraannya yang payah.. Thx
Adoh kasiang JM ee,so talalu haus jabatan nga noh…mo ulg dg nd tu pilwako,trg p pilihan tetap TB-JADI…TB-JADI ngo diskualifikasi,trg pilih GOLPUT…..
Bo onuonmu au’aa….