TOTABUAN.CO BOLMONG—Ada dua lembaga di kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini masih berkantor di Kotamobagu. Dua lembaga itu yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Untuk lembaga DPRD misalnya, sejak pindah pusat pemerintahan di ibukota Lolak pada 2011 lalu hingga kini masih betah berkantor di Kotamobagu. Tugas dan fungsi mereka sebagia fungsi pengawasan tak dijalankan secara maksimal.
Sehingga, berakibat daerah mengalami disclaimer selama dua tahun berturut-turut. Meski demikian, 30 wakil rakyat ini tak mau pindah dengan alasan kondisi kantor yang belum rampung. Padahal ambl contoh daerah bru seperti Kabupaten Bolmong Selatan, pra wakil rakyat berkantor dengan seadanya dan betah dengan tugas mereka. Dan terbukti, Bolsel boleh meraih predikat wajar dengan pengecualian (WDP) pada tahun anggaran 2012 lalu.
Selain DPRD ada lembaga penyelengara pemilu yakni KPUD yang terlihat enggan berkantor di Ibukota Kabupaten. Mereka hingga kini masih menempati gedung KPUD lama yang merupakan asset dan masih milik Pemkab Bolmong.
Namun, meski demikian tugas dan tahapan termasuk tahapan yang harus dilakukan seperti koordinasi dengan Panwas dan Pemkab soal penertiban alat peraga kampanye yang berada di beberapa Kecamatan di Bolmong, butuh waktu kurang lebih hampir satu jam ke ibu kota Lolak.
Editor hasdy Fattah