TOTABUAN.co Kotamobagu—Dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) kembali ditahan.
Mereka adalah SA alias Sof dan JT alias Jem terkait kasus dugaan materai palsu. Mereka berdua saat ini telah dititip di rumah tahanan (Rutan) Kamis 04 Juli 2013.
Penititipan kedua tersangka di Rutan itu, setelah berkas hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Bolmong dilimpahkan karena dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Mereka berdua terlihat berada di kantor kejaksaan negeri Kotamobagu kamis 4 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 wita didampingi keluarga.
Keduanya terlihat keluar masuk ruangan, untuk menghadap salah satu anggota Kejaksaan. Ada beberapa lembar surat yang warna kuning tampak ditanda tangani oleh kedua tersangka.
Usai dicerca beberapa pertanyaan, keduanya keluar dari rungan dengan mendapat pengawalan ketat petugas Kejaksaan dan langsung menuju mobil menuju Rutan.
Salah satu anggota kejaksaan menyatakan, saat ini mereka sudah menjadi tahanan kejaksaan. Berkas mereka sudah kami terima dari Polres namun masih akan kita pelajari.
Untuk keberadaan dua oknum ini, masih akan dititip di Rutan sambil menungguh putusan pengadilan,”ucap salah satu petugas dari kejaksaan.
Ditetapkannya dua anggota DPRD Boltim oleh penyidik Polres, setelah Polisi mengetahui jika materai yang digunanakan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dalam administrasi kasus dugaan korupsi dana makam minum (MaMi ) yang terjadi di kantor DPRD Boltim tahun anggaran 2011 itu palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata material palsu itu didapt dari Sof yang diketahui dibeli dari Jakarta. Namun Sof juga tak menduga jika material yang dibeli leh temannya itu, adalah palsu. Dia juga mengaku merasa ditipu, dan sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya waktu lalu.
“ Saya juga korban. Karena saya tak tahu jika material itu palsu. Saya membeli materai itu hanya untuk membantu kepada masyarakat yang membutuhkan, dan bukan untuk dijual,” terang Sof beberapa waktu lalu,saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Peliput Hasdy Fattah