TOTABUAN.COKOTAMOBAGU—Personil anggota DPRD Kotamobagu Ishak R Sugeha mengatakan, jika DPRD sudah menerima draf permohonan pemekaran dari warga Moyag yang meminta mekar. Draf itu diserahkan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh pemudah.
“Korlap dan sejumlah tokoh desa telah menjelaskan kronologis munculnya masalah penolakan dilantiknya sangadi yang baru. Begitu pula dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran dalam bentuk tertulis melalui draf permohonan pemekaran. Dan itu, telah diserahkan kepada kami. Dan saya kira itu adalah hak masyarakat, siapa pun dia. Pemerintah dan DPRD wajib untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, namun harus berdasarkan kajian teknis,” papar Ishak.
Meski demikian, lanjut Ishak, kalau masih bisa ada komunikasi baik antara masyarakat dan pemerintah, baiknya dilakukan. Jangan sampai masalah ini membias hingga menimbulkan efek yang kurang baik hingga memungkinkan terjadinya konflik di tengah masyarakat.
“DPRD sangat memahami apa yang diinginkan masyarakat. Baiknya pemerintah daerah peka dengan masalah ini, dan harus dicarikan solusinya. Kalau memang sulit dilakukan komunikasi, tentu sebagai wakil rakyat kami harus menanggapi permintaan masyarakat, karena itu bagian dari aspirasi. Tapi, semua harus memenuhi syarat sesuai peraturan,” pungkasnya.
Desakan pemekaran, terkait dengan polemik penolakan kepala desa Moyag Induk Salman Bahansubu, yang dilantik Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu Jainuddin Damopolii, pada pekan lalu.
Hal ini, berbuntut ketidaknyamanan sebagian warga Desa Moyag Induk, Kecamatan Kotamobagu Timur. Tak pelak, warga menyuarakan untuk segera dimekarkan. Bahkan aspirasi tersebut sudah menjadi komitmen dan harga mati bagi sekitar 1.265 jiwa atau 316 kepala keluarga (KK) yang mengiginkan pemekaran Desa Moyag Moonow.
Editor Hasdy Fattah