Kotamobagu (totabuan.co) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kotamobagu hanya mengikuti dua materi penting dalam bimbingan teknis (Bimtek) di Jakarta pekan lalu.
Menurut Ishak Sugeha Sekretaris Komisi II DPRD KK bahwa bimtek yang mereka ikuti itu yakni, peningkatan kapasitas anggota DPRD dan sitem pencalonan anggota DPRD periode 2014 – 2019 nanti. “Ada dua materi penting yakni berkaitan dengan peningkatan kapasitas anggota DPRD dan Penerapan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tetang sistem pencalegan,” kata Ishak
Menurut Ishak, sebagimana disampaikan oleh DR. Saiful Bahri selaku membahwakan materi tentang aturan pencalonan bahwa, anggota DPRD periode sekarang, yang ingin mencalonkan kembali menjadi anggota DPRD periode mendatang, pada Partai yang berbeda, maka harus mengantongi persetujuan dari partai politik sebelumnya. Juga secara otomatis Caleg tersebut memiliki KTA parpol yang berbeda. “Sesungguhnya secara Moral, Etika dan kepatutan, Anggota DPRD tersebut sudah harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai Anggota DPRD, karena memiliki KTA yg berbeda,” tuturnya.
Bakal Calon Wakil Walikota ini juga mengatakan materi kedua yang disampaikan DR Nunung bahwa proses pembahasan anggaran APBD ketika di evaluasi oleh pemerintah provinsi harus di bahas oleh Banggar DPRD dan tim anggaran Eksekutif. “Setelah pembahasan tinggal menunggu rekomondasi gubernur untuk selanjutnya di gunakan sebagai APBD tahun berjalan, hal ini sebagian dari pemaksimalan fungsi Bugetting DPRD agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (has)