• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Djelantik Masuk DCS Gantikan Adiknya Karena Miliki KTA Ganda

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2013
in Berita Utama, Caleg, Etalase, Kotamobagu, Politik, Terkini
0
Nayodo Bilang Ijasah Djelantik ada Kejanggalan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nayodo Koerniawan, Djelantik MokodompitTOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Nayodo Koerniawan menguraikan secara singkat, kronologis masuknya Djelantik ke dalam DCT, berawal dari pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara) yang diajukan 12 parpol peserta Pileg oleh KPU.

Pengumuman terhadap 267 calon sementara itu menghasilkan satu tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat itu ditujukan kepada caleg dari Partai Golkar di Dapil (daerah pemilihan) Kotamobagu 3 atau Kecamatan Kotamobagu Barat Effendi Mokodompit yang tak lain adalah adik kandung Djelantik.

Effendi dilaporkan oleh masyarakat ke KPU mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik ganda.

“Kami kemudian meminta klarifikasi dari Partai Golkar. Nah, pada pemasukan DCSHP (Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan), ternyata Partai Golkar mengganti nama Effendi dengan Djelantik. Karena Djelantik adalah pejabat negara (walikota), maka kami melakukan verifikasi. Salah satunya ke DPRD Kotamobagu,” jelas Nayodo.

Dari hasil verifikasi tersebut, KPU Kotamobagu mendapat data bahwa surat pengunduran diri Djelantik telah dimasukkan ke DPRD Kotamobagu sejak 26 Juni 2013.

“Selanjutnya, berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Ketua DPRD, menerangkan bahwa surat pernyataan pengunduran diri itu dibacakan di sidang paripurna DPRD pada tanggal 30 Juli 2013. Sesuai aturan yang ada, itu memenuhi syarat karena telah lebih dari satu bulan,” ujar Nayodo.

Akan tetapi, agar pada saat akan mengambil keputusan nanti pihaknya tidak melakukan kekeliruan. Sehingga, dilakukannya kajian berjenjang, terutama terhadap surat keterangan dari Ketua DPRD Kotamobagu Rustam Sihaan.

“Dalam PKPU maupun peraturan pemerintah (PP No 18 Tahun 2013) menegaskan bahwa setiap pejabat negara yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif, tegas menyatakan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” terang Nayodo.

“Mekanisme pengunduran diri itu tentu berproses. Sehingga ada klausul lain dalam peraturan tersebut menyebutkan, pada proses menunggu terbitnya SK pemberhentian yang bersangkutan, ada keterangan dari pejabat yang berwenang. Memang ada multi-tafsir pada “pejabat yang berwenang”. Undang-undang maupun PP tidak tegas menyebutkan siapa pejabat yang berwenang itu. Namun KPU tidak perlu terlalu masuk ke ranah itu, akan tetapi lebih mengedepankan hak konstitusi warga negara. Yaitu berhak dipilih dan memilih,” tandas Nayodo.

 

Peliput Hasdy Fattah

 

Tags: amir halatanberita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimcalegdaftar calon tetapdapilDCSdctDjelanti MokodompitGolkargoogle trendskotamobagukotamobagu baratKPUDKTANayodo Kurniawannova tamonplenoProvinsi Bolmong Rayasekrtariat
Previous Post

KPU Putuskan Djelantik Mokodompit Ikut Caleg 2014

Next Post

PAN Kotamobagu Tuding KPU Tabrak Aturan

Next Post
Begie: Kesaksian Dini Lemah

PAN Kotamobagu Tuding KPU Tabrak Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.