TOTABUAN.CO BOLMONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang membuka sosialisasi tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rabu 13 November 2019 .
Sosialisasi yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika itu dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bappeda yang dihadiri perwakilan OPD, tokoh masyarakat serta organisasi kemasyarakatan dan serta dari bidang media serta komisi informasi Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ready Sumual.
Menurut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang (UU) Dasar 1945.
Ada empat kategori informasi wajib disediakan oleh PPID peerintah daerah. Yakni informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang di kecualikan.
“Selaku PPID Pembina, saya mengimbau PPID pembantu, agar benar-benar melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang akurat,” kata Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Kepala Diskominfo Bolmong Parman Ginano menjelaskan, masa keterbukaan informasi yang beriringan dengan reformasi menuntut adanya demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum. Sehinggaa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, ujarny.
Parman menambahkan, UU KIP memiliki konsekwensi. Pasalnya, setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi kepada masyarakat, kecuali kategori informasi yang dikecualikan.
“Maka dari itu peran PPID ini sangat penting untuk disosialisasikan guna memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Harry Moka menambahkan, ketersediaan dan kebebasan memperoleh informasi merupakan elemen penting agar dapat diwujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab. Langkah itu lanjutnya juga diharapkan dapat meminimalkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan, agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” papar Harry.
Kepala Seksi (Kasie) Kehumasan dan Layanan Informasi Publik, Imran Paputungan menambahkan, pelayanan informasi tersebut merupakan wahana untuk membangun komunikasi dua arah, yakni antara pemerintah dan masyarakat.
Sebaliknya juga masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. (Adv)