• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Opini

Dinilai Peradilan Sesat Elly Lasut dan Abdi Buchari Cs Gugat Pemerintah

redaksi by redaksi
30 April 2013
in Opini, Politik, Terkini
0
Dinilai Peradilan Sesat Elly Lasut dan Abdi Buchari Cs Gugat Pemerintah
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

palu pengadilanMANADO (totabuan.co) – Elly Lasut dan Abdi Buchari beserta 28 tahanan lainnya di Lapas Suka Miskin Bandung, melaporkan praktek pelanggaran hukum dan HAM ke pemerintah RI atas pelanggaran mereka terima.

Dalam surat bertanggal 19 April 2013 itu, ditujukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI serta ke Komisi Hak Asasi Manusia International itu, Dua point yang mereka tekankan dalam surat itu adalah pelanggaran hukum dan terjadinya kejahatan kemanusiaan (Kejahatan HAM) yang menimpa mereka dan keluarga mereka.

“Dengan sengaja dan dipaksa kami diasingkan/dijauhkan dari keluarga serta orang-orang terdekat kami dengan cara memindahkan penahanan dari LAPAS di daerah domisili semula kami ke Lembaga Pemasyarakatan yang jauh dari kota tempat tinggal kami sekeluarga, yaitu Lembaga pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Langkah sewenang-wenang (abuse power) dan kolonialistik ini jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada pada UU RI No.12/1995, tentang Pemasyarakatan pasal 5 huruf “g” ; yakni “sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas; terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu” Begitu tulis mereka dalam surat itu.

Sementara kejahatan kemanusiaan atau HAM yang mereka maksudkan di antaranya, adalah telah terjadinya Peradilan Sesat akibat penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang, yang dilakukan oleh Jaksa-jaksa diwilayah hukum daerah masing-masing, pelapor, sehingga kemudian mereka dipenjarakan.

Menurut surat mereka, secara aturan hukum, langkah penyelidikan dan penyidikan dugaan terjadinya tindak pindana korupsi terhadap mereka, tidak mematuhi perundang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berlaku serta tidak sesuai dengan undang-undang pemberantasan TIPIKOR (UU No.31/1999).

Selain itu, dalam surat itu dipaparkan bahwa Putusan Kasasi atas kasus masing-masing mereka adalah sudah “Batal Demi Hukum) akibat tidak dipenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) junto pasal 197 ayat(2) huruf “k” KUHAP, karena Tidak Melekat Kekuatan Eksekutorial .

“Meskipun putusan Kasasi perkara kami Batal Demi Hukum namun JPU tetap melakukan penahanan, dengan tindakan JPU yang sewenang-wenang dan Inkonstitusional serta melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) karena bertentangan dengan UUD 1945 RI dan perturan lainnya” Tulis mereka dalam surat gugatan itu.

Berkenaan dengan materi laporan mereka itu, mereka minta Komisi Ombusman, Komnas HAM, Komisi HAM International dan Komisi III DPR. RI, dapat mengunjungi mereka sebagai langkah klarifikasi dan verifikasi persoalan yang mereka laporkan tersebut.

(Kabar/Tim)

Tags: abdi bucharielly lasutlapaspelanggaran HAM
Previous Post

Tanggungan PNS di Askes dari 4 Jadi 5 Orang

Next Post

Inilah DCS PKS dan PPP di Kotamobagu

Next Post
Inilah DCS PKS dan PPP di Kotamobagu

Inilah DCS PKS dan PPP di Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut
Sulut

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

by Redaksi
3 Oktober 2025
0

TOTABUAN CO. SULUT --Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menetapkan pendamping koperasi yang akan bertugas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi...

Read moreDetails
Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

3 Oktober 2025
Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

3 Oktober 2025
Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

3 Oktober 2025
Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

3 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.