MANADO (totabuan.co) – Elly Lasut dan Abdi Buchari beserta 28 tahanan lainnya di Lapas Suka Miskin Bandung, melaporkan praktek pelanggaran hukum dan HAM ke pemerintah RI atas pelanggaran mereka terima.
Dalam surat bertanggal 19 April 2013 itu, ditujukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI serta ke Komisi Hak Asasi Manusia International itu, Dua point yang mereka tekankan dalam surat itu adalah pelanggaran hukum dan terjadinya kejahatan kemanusiaan (Kejahatan HAM) yang menimpa mereka dan keluarga mereka.
“Dengan sengaja dan dipaksa kami diasingkan/dijauhkan dari keluarga serta orang-orang terdekat kami dengan cara memindahkan penahanan dari LAPAS di daerah domisili semula kami ke Lembaga Pemasyarakatan yang jauh dari kota tempat tinggal kami sekeluarga, yaitu Lembaga pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Langkah sewenang-wenang (abuse power) dan kolonialistik ini jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada pada UU RI No.12/1995, tentang Pemasyarakatan pasal 5 huruf “g” ; yakni “sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas; terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu” Begitu tulis mereka dalam surat itu.
Sementara kejahatan kemanusiaan atau HAM yang mereka maksudkan di antaranya, adalah telah terjadinya Peradilan Sesat akibat penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang, yang dilakukan oleh Jaksa-jaksa diwilayah hukum daerah masing-masing, pelapor, sehingga kemudian mereka dipenjarakan.
Menurut surat mereka, secara aturan hukum, langkah penyelidikan dan penyidikan dugaan terjadinya tindak pindana korupsi terhadap mereka, tidak mematuhi perundang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berlaku serta tidak sesuai dengan undang-undang pemberantasan TIPIKOR (UU No.31/1999).
Selain itu, dalam surat itu dipaparkan bahwa Putusan Kasasi atas kasus masing-masing mereka adalah sudah “Batal Demi Hukum) akibat tidak dipenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) junto pasal 197 ayat(2) huruf “k” KUHAP, karena Tidak Melekat Kekuatan Eksekutorial .
“Meskipun putusan Kasasi perkara kami Batal Demi Hukum namun JPU tetap melakukan penahanan, dengan tindakan JPU yang sewenang-wenang dan Inkonstitusional serta melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) karena bertentangan dengan UUD 1945 RI dan perturan lainnya” Tulis mereka dalam surat gugatan itu.
Berkenaan dengan materi laporan mereka itu, mereka minta Komisi Ombusman, Komnas HAM, Komisi HAM International dan Komisi III DPR. RI, dapat mengunjungi mereka sebagai langkah klarifikasi dan verifikasi persoalan yang mereka laporkan tersebut.
(Kabar/Tim)