TOTABUAN.CO BOLSEL– Badan Perijinan Terpadu Penanaman Modal Daerah (BPT-PMD) menolak atau tidak melayani jika ada masyarakat yang akan mengurus ijin usaha penjualan minuman keras. Itu dikarenakan bertentangan dengan visi misi daerah .
Meski dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 perubahan UU Nomor 34 Tahun 2006 tentang pajak dan retribusi, jelas diatur dan mengijinkan mengurus ijin tempat penjualan minuman beralkohol. Bahkan, jika melayani ijin tersebut bisa mendongkrak PAD karena dipungut biaya.
“Memang benar, Sesuai pasal 141, yang boleh dipungut (biaya), pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin tempat penjualan minumal beralkohol, ijin trayek dan ijin usaha perikanan. Tapi tetap tidak boleh karena sangat bertolak belakang dengan visi dan misi daerah yang diusung Bupati Herson Mayulu,” kata Kepala BPT PMD Muyadi Tayeb.
Dari visi daerah yakni Terwujudnya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang Religius, Berbudaya, Maju dan Sejahtera.
Editor Hasdy Fattah