TOTABUAN.co, Mintra – Karena kalah dalam pemilihan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), petahana bupati Minahasa Tenggara, Telly Tjanggulung yang berpasangan dengan Dwight Moody Rondonuwu (pasangan T2-Mor) ajukan gugatan sengketa hasil Pemilukada Kab. Minahasa Tenggara 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono, Senin (8/07/2013), Pasangan T2-Mor melalui kuasa hukumnya Bonifasius menyatakan menemukan banyak fakta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara, selaku Termohon dalam perkara 82/PHPU.D-XI/2013, dengan pasangan James Sumendap-Ronald Kandoli (pasangan JS-RK), antara lain meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Pemohon juga menuding pasangan JS-RK telah melakukan politik uang antara lain dengan pembagian kupon kepada para pemilih untuk ditukarkan dengan uang setelah pemungutan suara. Praktek politik uang lainnya dengan modus pemberian kartu jaminan asuransi kepada pemilih, serta pembagian uang kepada pendeta dan kepala-kepala desa atau hukum tua. Selain itu, Pemohon menilai pasangan nomor urut 2, pasangan JS-RK, telah melakukan kampanye hitam. Dalil lainnya Pemohon menjelaskan adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap saksi Pemohon dalam rekapitulasi penghitungan suara.
Pelanggaran lain yang disampaikan Pemohon adalah adalah politisasi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara yang digerakkan oleh partai pengusung pasangan JS-RK, dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberhentikan Telly Tjanggulung dari jabatannya menjelang penyelenggaraan Pemilukada Minahasa Tenggara. Menurut Bonifasius, pembentukkan pansus pemberhentian Telly Tjanggulung dari jabatan bupati tersebut merupakan upaya penjegalan politik terhadap kliennya Bupati Minahasa Utara dan sarat dengan rekayasa.
Ditegaskan Bonifasius, pembentukan pansus yang berujung pada pemberhentian Pemohon dari jabatan bupati tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap audit keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Diungkapkan Bonifasius, hasil audit BPK dan pemberhentian Telly sebagai bupati dijadikan bahan kampanye oleh tim sukses pasangan JS-RK untuk menyudutkan Pemohon.
Dalam permohonannya, pasangan T2-Mor juga mempersoalkan lolosnya pasangan calon nomor urut 1, Mecky Tumbelaka – Robert Munaisehe, sebagai pasangan calon, padahal pasangan tersebut tidak lolos syarat kesehatan. Dalam tuntutannya, Pemohon meminta kepada MK agar Berita Acara (BA) rekapitulasi penghitungan suara dibatalkan, serta meminta kepada MK untuk membatalkan penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon oleh KPU Minahasa Tenggara.
Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim konstitusi memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memberikan uraian kaitan pelanggaran yang satu dengan yang lain, serta uraian hubungan lolosnya pasangan Mecky Tumbelaka – Robert Munaisehe dengan hasil Pemilukada Minahasa Tenggara, untuk membuktikan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif antara KPU Minahasa Tenggara dengan pasangan JS-RK.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu (10/07/2013) untuk mendengarkan jawaban KPU Minahasa Tenggara dan tanggapan pasangan JS-RK serta memeriksa saksi-saksi Pemohon, namun sebelumnya Pemohon diminta oleh majelis hakim konstitusi untuk menyerahkan perbaikan permohonan pada Selasa (9/07/2013).
sumber: mahkamahkontitusi.go.id