• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Etalase

Digugat T2-Mor, Hasil Pilkada Minahasa Tenggara Disidangkan

redaksi by redaksi
9 Juli 2013
in Etalase, Politik, Sulut, Terkini
0
Digugat T2-Mor, Hasil Pilkada Minahasa Tenggara Disidangkan

Seluruh gugatan Incumbent Telly Tjanggulung ditolak Mahkamah Konstitusi | istimewa

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Incumbent Telly Tjanggulung Bupati Minahasa Tenggara gugat hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi | istimewa
Incumbent Telly Tjanggulung Bupati Minahasa Tenggara gugat hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi | istimewa

TOTABUAN.co, Mintra – Karena kalah dalam pemilihan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), petahana bupati Minahasa Tenggara, Telly Tjanggulung yang berpasangan dengan Dwight Moody Rondonuwu (pasangan T2-Mor) ajukan gugatan sengketa hasil Pemilukada Kab. Minahasa Tenggara 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono, Senin (8/07/2013), Pasangan T2-Mor melalui kuasa hukumnya Bonifasius menyatakan menemukan banyak fakta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara, selaku Termohon dalam perkara 82/PHPU.D-XI/2013, dengan pasangan James Sumendap-Ronald Kandoli (pasangan JS-RK), antara lain meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Pemohon juga menuding pasangan JS-RK telah melakukan politik uang antara lain dengan pembagian kupon kepada para pemilih untuk ditukarkan dengan uang setelah pemungutan suara. Praktek politik uang lainnya dengan modus pemberian kartu jaminan asuransi kepada pemilih, serta pembagian uang kepada pendeta dan kepala-kepala desa atau hukum tua. Selain itu, Pemohon menilai pasangan nomor urut 2, pasangan JS-RK, telah melakukan kampanye hitam. Dalil lainnya Pemohon menjelaskan adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap saksi Pemohon dalam rekapitulasi penghitungan suara.

Pelanggaran lain yang disampaikan Pemohon adalah adalah politisasi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara yang digerakkan oleh partai pengusung pasangan JS-RK, dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberhentikan Telly Tjanggulung dari jabatannya menjelang penyelenggaraan Pemilukada Minahasa Tenggara. Menurut Bonifasius, pembentukkan pansus pemberhentian Telly Tjanggulung dari jabatan bupati tersebut merupakan upaya penjegalan politik terhadap kliennya Bupati Minahasa Utara dan sarat dengan rekayasa.

Ditegaskan Bonifasius, pembentukan pansus yang berujung pada pemberhentian Pemohon dari jabatan bupati tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap audit keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Diungkapkan Bonifasius, hasil audit BPK dan pemberhentian Telly sebagai bupati dijadikan bahan kampanye oleh tim sukses pasangan JS-RK untuk menyudutkan Pemohon.

Dalam permohonannya, pasangan T2-Mor juga mempersoalkan lolosnya pasangan calon nomor urut  1, Mecky Tumbelaka – Robert Munaisehe, sebagai pasangan calon, padahal pasangan tersebut tidak lolos syarat kesehatan. Dalam tuntutannya, Pemohon meminta kepada MK agar Berita Acara (BA) rekapitulasi penghitungan suara dibatalkan, serta meminta kepada MK untuk membatalkan penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon oleh KPU Minahasa Tenggara.

Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim konstitusi memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memberikan uraian kaitan pelanggaran yang satu dengan yang lain, serta uraian hubungan lolosnya pasangan Mecky Tumbelaka – Robert Munaisehe dengan hasil Pemilukada Minahasa Tenggara, untuk membuktikan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif antara KPU Minahasa Tenggara dengan pasangan JS-RK.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu (10/07/2013) untuk mendengarkan jawaban KPU Minahasa Tenggara dan tanggapan pasangan JS-RK serta memeriksa saksi-saksi Pemohon, namun sebelumnya Pemohon diminta oleh majelis hakim konstitusi untuk menyerahkan perbaikan permohonan pada Selasa (9/07/2013).

 

sumber: mahkamahkontitusi.go.id

Tags: beritabmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimDwight Moody RondonuwuindonesiainformasiJames SumendapJS-RKkabarkotamobagumahkamah kontitusimanadoMecky Tumbelakamedia onlineminahasa tenggaramitraMKpelanggaranperkaraRobert MunaiseheRonald KandolisidangSulawesi Utarasulutt2-morTelly Tjanggulungtotabuan
Previous Post

Korupsi, Mantan Menteri di China Dihukum Mati

Next Post

Polisi Pamong Praja Sita Ratusan Botol Miras

Next Post
Polisi Pamong Praja Sita Ratusan  Botol Miras

Polisi Pamong Praja Sita Ratusan Botol Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.