TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penuntasan kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sejumlah dugaan muncul dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana (LITPK). Pasalnya, sejumlah oknum jaksa diduga menerima aliran dana puluhan juta terkait kasus tersebut.
“ Ada pengakuan salah satu pejabat jika mereka telah menyerahkan dana puluhan juta ke oknum Jaksa. Dana itu diberikan sebagai pelicin terkait kasus tersebut,” kata Ketua LITPK Yakin Paputungan.
Menurut Yakin dasar dari dugaan penyerahan puluhan juta itu, terkait penetapan P21 atas berkas milik tersangka MMS.
“ Setelah sudah ditetapkan P21, maka berkas tersebut ditetapkan lagi menjadi P20. Ini terkesan ada upaya kriminalitas kasus,” tutur Yakin.
Namun yakin sendiri masih enggan membeberkan siap oknum pejabat itu yang telah memberikan puluhan juta ke oknum Jaksa di kasus tersebut.
Dia meminta, agar Jaksa pengawas (Jamwas) Kejaksaan tingga (Kajati) untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan tersebut. Bahkan segera memeriksa Kepala kejaksaan negeri Kotamobagu Fien Ering karena diduga terlibat.
“ Sejumlah oknum Jaksa bahkan kepala Kejari kami minta untuk diperiksa terkait dalam kasus ini. Buktinya berkas tersangka MMS hingga kini belum jelas. Padahal sudah P21,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari penindakan kasus korupsi yang terjadi di beberapa daerah di Bolmong Raya, Kejaksaan paling miskin produk temuan. Hanya banyak menerima hasil bersih dari Polres saja.
“ Mana bukti temuan dari Kejasaan. Yang ada, Kejaksaan paling banyak terima bersih dari Polres saja,” tegas Yakin.
Kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Bahkan beberapa kali ditemui di kantornya enggan bertemu dengan wartawan. Di minta tanggapan lewat sending message service (SMS) di nomor telepon selulernya enggan untuk membalas.
Editor Hasdy Fattah