TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Decky Palilingan ditetapkan sebagai tersangka soal penyebaran gambar di youtube soal eksploitasi hutan. Penyebaran gambar yang diduga diambil oleh anakanya, memuat nama Bupati Bolsel Herson Mayulu.
Pasal yang diberikan yakni pasal 311 KUHP Subsider 310 KUHP Jo, Pasal 27 ayat 3 Jo, Pasal 56 Ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“ Ancamannya bisa diatas enam tahun,”ucap salah satu sumber Reskrim Polres Bolmong.
Kasat Reskrim AKP Iver Manossoh menjelaskan, untuk penyebarluasan informasi pihaknya akan meminta ahli informasi teknologi (IT) untuk melakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih jauh.
Decky saat ini baru satu kali memberikan keterangan didepan penyidik. Dipastikan selasa (17/09) dia akan kembali menghadap penyidik untuk memberikan keterangan.
Peliput Hasdy Fattah
Decky Palilingan seorang rimbawan sejati. Menghadapi panggilan itu untuk menjelaskan penjelasan yang sejelas jelasnya. Bukan rekayasa. Saya penjaga hutan bolaang mongondow selama 30 tahun. Semua kerusakan di hutan, ada di otak saya , semua itu perasaan saya. Decky Palilingan TUAMA LAKI LAKI bukan pengecut. Kita Lahir Untuk Hidup dan Menghidupkan Manusia Untuk menegakkan keadilan berdasarkan undang-undang. Republik Indonesia taat hukum. Salam Rimbawan