TOTABUAN.CO BOLSEL—Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) Safrudin Datu menegaskan, laporkan jika ditemukan anggota DPRD nyambi proyek.
“ Jika temukan segera melapor,”kata Datu senin (28/10) saat dikonfirmasi.
Pernyataan Datu menyusul dengan beredar isu, jika pelaksanaan poyek normalisasi sungai yang ada di Desa Molibagu Kecamatan Bolang Uki milik salah satu angota DPRD. Proyek tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran Rp 490 juta.
Selain itu proyek tersebut dikerjakan, oleh CV Cipta Alam Lestari atas nama Hamzah Gobel.
Di tempat terpisah aktivis muda Bolsel Abing Laode menuturkan, jika benar ada anggota DPRD yang nyambi proyek, berarti hanya memperkaya diri atau kesiapan tabungan pada Pilcaleg 2014 mendatang.
“ Hanya dua jika memang terbukti mereka main proyek. Pertama memperkaya diri dan kedua paling tidak tabungan pada Pilacaleg 2014 mendatang,”tutur Abing.
Memang sulit dibuktikan. Alasannya karena perusahan yang digunakan menggunakan nama orang lain bukan nama angota DPRD tuturnya.
Editor Hasdy Fattah