TOTABUAN.CO – Aksi pembunuhan berlatar transaksi hubungan intim sejenis terjadi di Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumut. Dua laki-laki membunuh seorang pensiunan PNS guru karena sakit hati karena tidak dibayar setelah berhubungan intim.
Korban Saur Simanjuntak (66), dihabisi di Rumah Makan Wong Solo di Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir, Pagar Merbau. Dua pelaku masing-masing Suheri alias Putra Cermin (32), warga Pantai Cermin, dan Susandi alias Susan (29) (DPO).
“Peristiwa pembunuhannya terjadi pada Sabtu, 6 September 2014 sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pelaku, yaitu Suheri ditangkap di Agam, Sumatera Barat, dua hari lalu, Senin (22/9),” kata AKBP Wawan Munawar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut di Mapolda Sumut, Rabu (24/9).
Lalu bagaimana kisah pembunuhan dua PSK homo seksual tersebut bisa terjadi? Berikut ceritanya:
Kasus pembunuhan ini berawal dari janji jumpa antara Saur Simanjuntak (66) dengan Suheri di RM Wong Solo, Pagar Merbau. Pensiunan PNS guru itu meminta Suheri membawa laki-laki lain untuk melayani nafsu birahinya dan berjanji akan membayar sebesar Rp 300.000.
Suheri pun membawa Susandi ke RM Wong Solo, tempat yang disepakati. Namun, Saur tidak terima dengan alasan laki-laki yang dibawa Suheri ini dia nilai kurus dan jelek, tidak sesuai dengan keinginannya.
Pertengkaran mulut pun terjadi hingga ke loteng RM Wong Solo. Suheri dan Saur berkelahi.
Dalam perkelahian itu, Suheri dua kali menikam kepala Saur dengan sangkur yang sudah disiapkannya. Sementara itu, Susandi yang datang belakangan melihat korban tengah menggigit tangan Suheri. Dia pun mengambil pisau dan menusuk dada korban.
Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku melarikan diri. “Suheri sempat lari ke Simalungun, sebelum ke Agam, Sumatera Barat. Dia kita tangkap di sana. Kalau satu tersangka lagi, yaitu Susandi, kita ketahui lari ke Aceh. Tim kita sedang memburunya,” kata AKBP Wawan Munawar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pembunuhan ini diduga kuat bermotif sakit hati. Suheri pernah melayani Saur namun tidak dibayar. Bukan hanya itu, korban juga tiga kali memesan laki-laki untuk memuaskan nafsunya kepada pelaku. Namun, dia tidak pernah membayar Rp 300.000 seperti yang dijanjikannya.
“Karena tidak dibayar dia sakit hati dan? menghabisi korban? dengan cara menikam dengan sangkur,” sambung Wawan.
Akibat kasus pembunuhan tersebut, Suheri kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Suheri disangka telah melakukan pembunuhan berencana. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana.
Pasal yang dikenakan polisi didukung sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan dari tangan tersangka. Barang bukti itu di antaranya, pakaian, pisau, rokok, dan 1 unit sepeda motor.
“Kisa kenakan pembunuhan berencana juga kepada pelaku,” ujar Wawan.
sumber: merdeka.com