KOTAMOBAGU (totabuan.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu dengan tegas melarang pemilih membawa handpone, kamera atau sejenisnya ke bilik suara pada hari pencoblosan Pilwako Kotamobagu 24 Juni 2013 mendatang. Ketegasan itu berdasarkan surat edaran Nomor: 01/SE/KWK/KPU-KK/VI/2013.
Surat edaran tertanggal 6 Juni 2013 ditanda tangani Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan itu disampaikan kepada PPK, PPS, KPPS se-Kotamobagu. Tujuannya, agar pelenggaraan Pilwako belangsung umum, bebas rahasia, jujud dan adil Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun isi edaran tersebut, sebagai berikut:
- Penggunaan telepon seluler dan atau kamera saat pemilih berada di bilik suara, tidak dibenarkan karena bertentangan dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat Rahasia.
- Pelarangan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) adalah terkait dengan pemanfaatan kamera atau telepon seluler yang berkamera sebagai alat rekam saat berada di bilik suara, yang hal tersebut berpotensi akan terjadinya praktek money politic (politik uang) paska pemungutan suara.
- Kepada Petugas KPPS diminta untuk menyiapkan kotak atau meja tempat penitipan sementara telepon seluler dan atau kamera saat pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Ketentuan ini agar disampaikan/disosialisasikan kepada masyarakat luas sebelum pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada hari H Pemungutan Suara.
[HAS]