• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Cegah Money Politik, KPU Larang Keras Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

redaksi by redaksi
6 Juni 2013
in Berita Utama, Etalase, Kotamobagu, Politik, Terkini
0
Cegah Money Politik, KPU Larang Keras Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

contoh kertas suara Pilkada Kotamobagu | totabuan.co

13
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
contoh kertas suara Pilkada Kotamobagu | totabuan.co
contoh kertas suara Pilkada Kotamobagu | totabuan.co

KOTAMOBAGU (totabuan.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu dengan tegas melarang pemilih membawa handpone, kamera atau sejenisnya ke bilik suara pada hari pencoblosan Pilwako Kotamobagu 24 Juni 2013 mendatang. Ketegasan itu berdasarkan surat edaran Nomor: 01/SE/KWK/KPU-KK/VI/2013.

Surat edaran tertanggal 6 Juni 2013 ditanda tangani Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan itu disampaikan kepada PPK, PPS, KPPS se-Kotamobagu. Tujuannya, agar pelenggaraan Pilwako belangsung umum, bebas rahasia, jujud dan adil  Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun isi edaran tersebut, sebagai berikut:

  1. Penggunaan telepon seluler dan atau kamera saat pemilih berada di bilik suara, tidak dibenarkan karena bertentangan dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat Rahasia.
  2. Pelarangan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) adalah terkait dengan pemanfaatan kamera atau telepon seluler yang berkamera sebagai alat rekam saat berada di bilik suara, yang hal tersebut berpotensi akan terjadinya praktek money politic (politik uang) paska pemungutan suara.
  3. Kepada Petugas KPPS diminta untuk menyiapkan kotak atau meja tempat penitipan sementara telepon seluler dan atau kamera saat pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS.
  4. Ketentuan ini agar disampaikan/disosialisasikan kepada masyarakat luas sebelum pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada hari H Pemungutan Suara.

 

[HAS]

Tags: beritabilik suarabmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltiminformasikabarkotamobaguKPUmanadomoney politikNayodo Koerniawanpelarangan bawa kameraSulawesi Utarasulutsurat edarantotabuan
Previous Post

Warga Iyok Boltim Temukan Anak Buaya di Selokan Sekolah

Next Post

SR Mokodongan Serahkan SK Plt Walikota Kotamobagu ke Mustafa Limbalo

Next Post
SR Mokodongan Serahkan SK Plt Walikota Kotamobagu ke Mustafa Limbalo

SR Mokodongan Serahkan SK Plt Walikota Kotamobagu ke Mustafa Limbalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.