• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Calon Legislatif dan Calon DPD Serta Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye

Redaksi by Redaksi
12 November 2013
in Berita Utama, Etalase, Politik, Terkini
0
Calon Legislatif dan Calon DPD Serta Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye

Foto Ilustrasi

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto  Ilustrasi
Foto Ilustrasi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Warning disampaikan KPU Kotamobagu kepada para peserta Pemilu 2014, terkait dana kampanye. Intinya, mulai dari partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD), diwajibkan memberikan laporan dana yang digunakan selama kampanye.

“Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 dijelaskan, bahwa bagi peserta pemilu hanya diperkenankan menerima dana sebesar Rp 1 miliar dari perseorang dan Rp7,5 miliar dari badan usaha atau kelompok. Yang melanggar ketentuan ini, caleg akan dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Itu jelas dalam Pasal 303 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, di kantornya Selasa (12/11).

Demikian halnya sumbangan yang harus diterima oleh calon anggota DPD, lanjut Nayodo, hanya diperkenankan sebanyak Rp250 juta untuk peseorangan dan Rp500 juta dari badan usaha atau kelompok.

“Yang melanggar aturan ini yang bersangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dengan denda sebanyaknya Rp500 juta. Pasal 304 ayat (1) UU No 8/2012 sudah jelas,” ujar Nayodo.

 

Di bagian lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya Tegela, menambahkan untuk kelebihan sumbangan yang tidak dilaporkan oleh partai politik (parpol), yakni selambatnya 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir, maka parpol bersangkutan dipidana penjara paling lama dua tahun dengan denda sebanyaknya Rp5 miliar.

 

“Demikian halnya dengan calon anggota DPD yang tidak melaporkan kelebihan sumbangan dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dengan denda Rp500 juta,” kata Aditya.

Yang menarik dalam undang-undang lanjut Aditya, bagi peserta pemilu bagi penerima dana dari pihak asing diminta untuk menyerahkan dana tersebut selambatnya 14 hari setelah masa kampanye karena itu nantinya akan dikembalikan ke kas negara.

Pun demikian peserta pemilu, tidak dibenarkan juga mendapat pasokan dana dari donator yang tidak jelas, BUMN, BUMD, BUMDes, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyerahkan dana tersebut paling lambat 14 hari pasca kampanye.

“Bila melanggar, maka peserta pemilu bisa dipenjara paling lama tiga tahun dengan denda Rp36 juta. Rejukannya pasal 305 undang-undang nomor 8 tahun 2012,” pungkasnya.

 

Editor Hasdy Fattah

 

 

 

Tags: Aditya Tagelaberita totabuanbmrbolmongBolmong RayaBolmutbolselbotimcalegdanadpdkampanyekotamobaguNayodo KurniawanParpol
Previous Post

Sudah Hampir Tiga Bulan Mantan Sekda Bolsel Belum Dieksekusi Kejaksaan

Next Post

Soal Desakan Mundur Kepala Desa Motongkat Induk, Komisi I Masih Tunggu Laporan Inspektorat

Next Post
Sofyan: Jika Benar ada Unsur Kesengajaaan Keluarkan KTP Palsu, Kepala Dinas Harus Diberi Sanksi

Soal Desakan Mundur Kepala Desa Motongkat Induk, Komisi I Masih Tunggu Laporan Inspektorat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.