TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Warning disampaikan KPU Kotamobagu kepada para peserta Pemilu 2014, terkait dana kampanye. Intinya, mulai dari partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD), diwajibkan memberikan laporan dana yang digunakan selama kampanye.
“Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 dijelaskan, bahwa bagi peserta pemilu hanya diperkenankan menerima dana sebesar Rp 1 miliar dari perseorang dan Rp7,5 miliar dari badan usaha atau kelompok. Yang melanggar ketentuan ini, caleg akan dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Itu jelas dalam Pasal 303 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, di kantornya Selasa (12/11).
Demikian halnya sumbangan yang harus diterima oleh calon anggota DPD, lanjut Nayodo, hanya diperkenankan sebanyak Rp250 juta untuk peseorangan dan Rp500 juta dari badan usaha atau kelompok.
“Yang melanggar aturan ini yang bersangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dengan denda sebanyaknya Rp500 juta. Pasal 304 ayat (1) UU No 8/2012 sudah jelas,” ujar Nayodo.
Di bagian lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya Tegela, menambahkan untuk kelebihan sumbangan yang tidak dilaporkan oleh partai politik (parpol), yakni selambatnya 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir, maka parpol bersangkutan dipidana penjara paling lama dua tahun dengan denda sebanyaknya Rp5 miliar.
“Demikian halnya dengan calon anggota DPD yang tidak melaporkan kelebihan sumbangan dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dengan denda Rp500 juta,” kata Aditya.
Yang menarik dalam undang-undang lanjut Aditya, bagi peserta pemilu bagi penerima dana dari pihak asing diminta untuk menyerahkan dana tersebut selambatnya 14 hari setelah masa kampanye karena itu nantinya akan dikembalikan ke kas negara.
Pun demikian peserta pemilu, tidak dibenarkan juga mendapat pasokan dana dari donator yang tidak jelas, BUMN, BUMD, BUMDes, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyerahkan dana tersebut paling lambat 14 hari pasca kampanye.
“Bila melanggar, maka peserta pemilu bisa dipenjara paling lama tiga tahun dengan denda Rp36 juta. Rejukannya pasal 305 undang-undang nomor 8 tahun 2012,” pungkasnya.
Editor Hasdy Fattah