TOTABUAN.co, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menyerahkan hasil verifikasi administrasi dan faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan ikut dalam Pemilu, 9 April 2014 mendatang, kepada KPU pada tanggal 8-9 Juli 2013 di Jakarta.
Tahap penyerahan ini merupakan rangkaian lanjutan dari proses verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota. Ada 1031 daftar bakal calon anggota DPD yang diserahkan oleh 33 Provinsi dari seluruh Indonesia kepada KPU dan menurut hasil rekap sementara terdapat 958 data bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 73 data yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari 33 Provinsi yang menyerahkan data, ada 9 Provinsi yang berkas bakal calonnya dinyatakan telah MS oleh KPU Provinsi, yaitu Aceh (40 bakal calon), Kalimantan Selatan (17 bakal calon), Kalimantan Tengah (19 bakal calon), Kalimantan Barat (35 bakal calon), Sulawesi Tengah (31 bakal calon), Sulawesi Selatan (35 bakal calon), Jawa Timur (40 bakal calon), Jawa Barat (36 bakal calon) dan Nusa Tenggara Barat (41 bakal calon).
Sedangkan sisanya atau 24 Provinsi termasuk Sulawesi Utara (Sulut) masih berstatus TMS. Status TMS pada umumnya disebabkan karena para bakal calon tidak dapat memenuhi syarat jumlah dukungan, sebaran minimal di kabupaten/kota, dan tidak melengkapi berkas saat tahap perbaikan.
Namun, hasil yang diterima KPU dalam bentuk Berita Acara (BA) tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh kelompok kerja verifikasi calon anggota DPD KPU. Bila mengacu pada Peraturan KPU Nomor 06/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, penelitian tersebut akan dilakukan hingga tanggal 16 Juli 2013, yang selanjutnya disusun dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD pada tanggal 17 s.d. 23 Juli 2013. Setelah itu, KPU akan segera mengumumkan hasilnya melalui website KPU, media cetak dan elektronik pada tanggal 24 Juli 2013 mendatang.
editor: Eka Pratama | sumber: kpu.go.id