• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Cabuli Muridnya, Oknum Guru di Bolmong Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
13 November 2019
in Terkini
0
Cabuli Muridnya, Oknum Guru di Bolmong Ditahan Polisi

Ilustrasi

46
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — LM 55 tahun salah satu guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaporkan ke Polisi. Ia dilapor karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya saat jam belajar mengajar berlangsung.

Wakapolsek Lolak IPTU Arsad Gonibala membenarkan laporan tersebut. Arsad mengatakan, salah satu orang tua murid telah melaporkan karena keberatan.”Laporannya sudah kita terima. Untuk sementara baru satu orang tua yang melapor,” ujar Arsad.

Laporan tindakan cabul yang dilakukan LM, sudah dimintai keteranagan. Saat melapor di Polsek, Bunga nama samaran didampingi orang tua. “Terindikasi korban lebih dari satu,” kata  Arsad Rabu 13 November 2019.

Menurut keterangan Bunga, kejadian itu terjadi saat jam belajat mengajar berlangsung. Mereka dipanggil maju ke depan untuk membaca buku. Setelah itu mereka juga dibujuk menonton film kartun lewat handphone milik LM. Saat berada didekatnya, LM mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba dibagian kemaluan korban. Akibat perbuatan itu, Bunga melaporkan aksi tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan setelah kita introgasi, LM mengakui kesalahannya,” kata Arsad.

LM saat ini sudah ditahan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta menyesalkan tindakan LM. Menurut Renty, tindakan asusila sangat merusak dunia pendidikan. “Jelas akan ada sanksi tegas, bahkan sampai ke pemecatan,” tegasnya. (*)

Tags: #Bolmongcabuldinas pendidikanguruPolsek Lolak
Previous Post

Kamis Besok, PNS Bolmong Libur

Next Post

Inilah Nama Calon Yang Ikut Pilkades di 105 Desa di Bolmong

Next Post
Inilah Nama Calon Yang Ikut Pilkades di 105 Desa di Bolmong

Inilah Nama Calon Yang Ikut Pilkades di 105 Desa di Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.