• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Cabuli Muridnya, Oknum Guru di Bolmong Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
13 November 2019
in Terkini
0
Cabuli Muridnya, Oknum Guru di Bolmong Ditahan Polisi

Ilustrasi

46
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — LM 55 tahun salah satu guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaporkan ke Polisi. Ia dilapor karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya saat jam belajar mengajar berlangsung.

Wakapolsek Lolak IPTU Arsad Gonibala membenarkan laporan tersebut. Arsad mengatakan, salah satu orang tua murid telah melaporkan karena keberatan.”Laporannya sudah kita terima. Untuk sementara baru satu orang tua yang melapor,” ujar Arsad.

Laporan tindakan cabul yang dilakukan LM, sudah dimintai keteranagan. Saat melapor di Polsek, Bunga nama samaran didampingi orang tua. “Terindikasi korban lebih dari satu,” kata  Arsad Rabu 13 November 2019.

Menurut keterangan Bunga, kejadian itu terjadi saat jam belajat mengajar berlangsung. Mereka dipanggil maju ke depan untuk membaca buku. Setelah itu mereka juga dibujuk menonton film kartun lewat handphone milik LM. Saat berada didekatnya, LM mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba dibagian kemaluan korban. Akibat perbuatan itu, Bunga melaporkan aksi tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan setelah kita introgasi, LM mengakui kesalahannya,” kata Arsad.

LM saat ini sudah ditahan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta menyesalkan tindakan LM. Menurut Renty, tindakan asusila sangat merusak dunia pendidikan. “Jelas akan ada sanksi tegas, bahkan sampai ke pemecatan,” tegasnya. (*)

Tags: #Bolmongcabuldinas pendidikanguruPolsek Lolak
Previous Post

Kamis Besok, PNS Bolmong Libur

Next Post

Inilah Nama Calon Yang Ikut Pilkades di 105 Desa di Bolmong

Next Post
Inilah Nama Calon Yang Ikut Pilkades di 105 Desa di Bolmong

Inilah Nama Calon Yang Ikut Pilkades di 105 Desa di Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi
Bolmong

Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

by Redaksi
18 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Meski jalur utama Kaiya–Kotamobagu di Desa Muntoi, Kecamatan Passi Barat, mengalami amblas pada Rabu (17/9/2025) sore, akses...

Read moreDetails
Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

18 September 2025
Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

18 September 2025
Jalan Amblas di Muntoi, Penanganan Cepat Jaga Akses Transportasi

Jalan Amblas di Muntoi, Penanganan Cepat Jaga Akses Transportasi

17 September 2025
Grand Opening Kopi Korot Meriah. Dari Tempat Nongkrong Jadi Coffee Shop Premium

Grand Opening Kopi Korot Meriah. Dari Tempat Nongkrong Jadi Coffee Shop Premium

17 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.