Bupati Bolmong Salihi B Mokodongan didampingi Sekda Farid Asimin saat penandatangan pakta integrasi seluruh pimpinan SKPD. (foto: istimewa)
TOTABUAN.CO, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Salihi B Mokodongan menyuruh mundur bagi pimpinan SKPD tak menyelesaikan Tuntutan Gaji Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komitmen tersebut tertuang dalam isi penandatangan Pakta Integrasi (PI) yang digelar bertepatan dengan Lebaran Ketupat, bertempat di kampung halaman Bupati Salihi, Desa Motabang, 15 Agustus 2013 lalu.
Penandatanganan PI tersebut sebagai tindak lanjut Bupati Salihi dalam menseriusi berbagai permasalahan yang tibul dalam kepemimpannya. Salah satunya temuan BPK yang membuat daerah induk empat kota/kabupaten tersebut memperoleh disclaimer dari BPK.
Empat point tercantum dalam PI tersebut, yaitu menegakkan displin dan loyalitas selaku pimpinan dan staf sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melaksanakan tupoksi dinas, badan, bagian dan kantor yang dipimpin, serta bersedia menyelesaikan/mengembaliakn hasil temuan BPK baik temuan administrasi muapun keuangan (TGR) tahun 2012 dan tahun sebelumnya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika tidak diselesaikan tepat waktu maka siap menerima sanksi yang akan diberikan pimpinan dan bersedia diberhentikan dari jabatan.
“Pakta integrasi ini dapat menjadi perhatian serta dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap agar setiap pimpinan SKPD untuk dapat menjalakan tuposki yang ada. Sehingga apa yag menjadi tujuan bersama dapat terwujud,” ujar bupati didampingi Sekda Bolmong Farid Asimin usai menyaksikan penandantangan PI itu.
PELIPUT: HASDY FATTAH