TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Utang Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kepada pihak ketiga menjadi persoalan yang hingga saat ini terus ditelusuri penyebabnya. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerahh (DPKAD) Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, ketika menjawab persoalan tersebut mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih meminta penjelasan dari pihak Bank BRI terkait permintaan transfer dana dari bank tersebut.
‘’Utang tersebut mungkin tidak akan ada. Jika permintaan kami ke Bank BRI agar dana yang kami simpan dengan MoU bahwa sewaktu-waktu diperlukan harus segera ditransfer ke kas daerah ditindak lanjuti,’’ ujar Abdullah, ketika dikonfirmasi terkait hutang Pemkot sekira Rp 5 miliar.
Mokoginta sedikit menceritakan proses pencairan dana pada akhir tahun anggaran 2014 lalu. Dimana pada 30 Desember lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari staf bahwa anggaran kas daerah mulai menipis. Sebagai bendahara umum daerah, pihaknya langsung berinisiatif melayangkan surat kepada pihak Bank BRI agar dana pemda yang ada di rekening BRI dapat segera dipindahkan untuk menambah saldo di kas daerah.
‘’Sebagaimana MoU kami bersama mereka bahwa sewaktu-waktu kami perlukan mereka wajib untuk melayani permintaan kami. Rekening di Bank BRI itu adalah rekening resmi milik Pemda sebagai mana diatur dalam PP nomor 39/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan Negara/daerah,’’ ujar Mokoginta.
Untuk itu kami meminta penjelasan secara tertulis kepada pihak Bank BRI cabang Kotamobagu terkait permintaan kami yang tidak diindahkan. Sayangnya upaya konfirmasi kepada pihak BRI cabang Kotamobagu melalui kepala cabang Teguh Purwanto, belum ada jawaban. Dihubungi melalui pesan singkat, tidak dijawab. (man)