TOTABUAN.CO — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparringa mengatakan sepanjang tahun 2014 telah melakukan pengawasan terhadap 32 miliar lebih produk kosmetik. Dari pengawasan itu terdapat 54 persen lebih produk kosmetik yang merupakan barang ilegal.
Ia menambahkan, dari pengawasan itu ditemukan pula 68 produk kosmetik yang mengandung bahaya. Dari jumlah itu 32 merupakan produk luar negeri dan 36 lainnya merupakan produk dalam negeri.
“Sepanjang tahun ini 2014 kita telah melakukan pengawasan kosmetik dengan jumlah 32 miliar lebih, dan 54 persen lebih merupakan produk impor ilegal termasuk mengandung bahan bahaya. Hari ini kami ingin sampaikan sebanyak 68 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, 32 produk luar negeri dan 36 produk dalam negeri.”
Roy menambahkan temuan kosmetika terlarang itu teridentifikasi mengandung bahan pewarna dilarang seperti merah K3 rhodamin yang banyak digunakan pada produk lipstik, cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri).
“Baik itu pewarna, cemaran logam berat, mercury (pemutih) efeknya sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kanker dan merusak janin,” katanya, Jumat (19/12).
Ia menegaskan, tindak lanjut dari pengawasan tersebut BPOM melakukan tindakan pro-justicia. Menurutnya, selama tahun 2014 telah dilakukan pro justitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika. Selain tindakan pro justitia, Roy juga mengatakan BPOM melakukan tindakan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran.
“Selama 2014 telah dilakukan pro justitia terhadap 41 kasus pelanggaran kosmetik, sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana 1 tahun 9 bulan,” katanya.
Dari tindakan itu, menurut Roy, nilai ekonomis yang berhasil diamankan sebanyak 1 miliar lebih. “Nilai ekonomi yang kita amankan satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah,” pungkasnya.
sumber : merdeka.com