Kotamobagu (totabuan.co) – Aswan warga Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, melaporkan SM alias Harto, warga Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat di Polsek Rural Lolayan senin (22/04) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Aswan merasa ditipu karena BPKB kendaraan miliknya digadaikan di Adira Finance Kotamobagu tanpa sepengetahuannya.
Dari laporan yang dia layangkan, dengan nomor : LP/54/IV/2013/Sulut/Bolmong/Sek-Rrlly, 22 April 2013 .
Menurut keterangan Aswan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal ketika dirinya dan SM melakukan transaksi jual beli kendaraan roda 4 jenis Daihatsu Taruna nomor polisi DB 4095 G pada 25 Februari 2010 lalu.
Dalam transaksi itu, Aswan selaku pembeli kendaraan, belum langsung mendapatkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena SM selaku pemilik kendaraan masih menjaminkan di salah satu perusahaan penjamin Adira Finance.
Namun, setelah selesai masa waktu jaminan 7 bulan di Adira Finance, ternyata BPKB itu digadaikan kembali tanpa sepengetahuan.
“Saya kaget, tiba-tiba BPKB sudah dia jaminkan kembali di Finance. Padahal perjanjian saya dan dia selesai di Adira Finance itu akan dia serahkan kepada saya. Makanya saya laporkan ke kepolisian karena ini sudah bentuk penipuan pelanggaran hukum,” tukas Aswin.
Dengan kejadian itu kata Aswin, dirinya meminta kepada SM untuk mengembalikan uang Rp 70 juta yang digunakan untuk membayar kendaraan awal.
Aswan sendiri menegaskan sudah 5 kali melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun SM tak pernah penuhi.
(tr02/has)