TOTABUAN.CO– Setiap iklan layanan masyarakat pastinya mempunyai tujuan serta maksud yang baik. Namun sebuah iklan layanan masyarakat di Kotamobagu, Sulawesi Utara telah membuat marah penyanyi Bona Paputungan.
Penyanyi yang dikenal lewat lagu Andai Ku Gayus Tambunan itu merasa terhina lantaran iklan tersebut memasang foto dirinya yang tengah berada di balik jeruji besi. Iklan tersebut berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu sejak Juni 2014.
Seperti ditulis Liputan6.com, iklan tersebut berisi tentang informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di iklan tersebut dijelaskan mengenai sanksi hukum tentang pengangkutan BBM. Di iklan tersebut juga terpampang jelas wajah Bona Paputungan di balik jeruji penjara.
Pengacara Bona, Muhammad Zakir mengakui kalau kliennya sangat terganggu dengan iklan layanan masyarakat tersebut. Iklan tersebut dianggap Zakir telah menghina Bona Paputungan, yang selama ini dikenal sebagai penyanyi yang mengampanyekan gerakan anti korupsi.
“Sampai dengan detik ini kami belum tahu alasan mengapa foto Bona dijadikan background untuk iklan. Kami sudah berusaha untuk meminta konfirmasi, tapi belum ada penjelasan,” kata M. Zakir melalui sambungan telpon, Selasa (9/9/2014) malam sepeti dilansir Liputan6.com.
Zakir mengaku belum mengetahui apakah iklan tersebut dikeluarkan oleh Polres Bolmong atau dari pihak SPBU. Namun yang jelas, M. Zakir bersama Bona mengharapkan kejelasan atas pemakaian foto tersebut.
“Intinya, foto itu dari sisi hukum sudah melanggar. Karena status Bona bukan lagi terpidana. Kalau foto dia dijadikan pajangan di situ, asumsi orang yang melihat bahwa Bona orang bersalah. Sebagai kuasa hukum, saya menilai itu sebuah pelanggaran hukum,” lanjur M. Zakir.
Dalam waktu dekat, M. Zakir akan melakukan somasi kepada pihak kepolisian setempat dan pihak SPBU di Kotamobagu. Jika somasinya tak dihiraukan, M. Zakir siap melanjutkan upaya hukum.
“Jadi langkah hukumnya kami akan memberikan somasi kepada dua instansi tersebut. Kalau tidak diindahkan, kami akan lanjutkan ke Propam Mabes Polri. Ini bukan kasus main-main, karena klien saya sudah dipermalukan dengan iklan tersebut,” tegas Muzakir.
Sumber Liputan6.com
Editor Hasdy Fattah