TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Tidak merasa sombong atapun takabur, namun untuk hasil putusan sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 24 Juli 2013, pasangan Tatong Bara- Jainudin Damopolii (TB-JaDi) haqqul yakin.
“ Rabu 24 Juli 2013, sidang putusan. Kami dari pasangan TB-JaDi tak merasa sombong ataupun merasa takabur. Initinya, merasa haqqul yakin,”kata Begie Chandra Begie Gobel saat dihubungi via telepon selulernya Rabu 23 Juli 2013.
Alasan merasa haqqul yakin kata ketua DPD PAN Kotamobagu ini, karena apa yang menjadi tuntutan dipersidangan tidak mendasar dan tidak substansial.
Money politik bukanlah ranah mahkamah konstitusi melainkan pidana umum biasa. Namun dia menyadari langkah yang ditempu para pasangan calon untuk melayangkan gugatan di MK, itu merupakan hak mereka.
“ Kami tetap optimis dan Haqqul yakin,bahwa gugatan mereka ditolak oleh pasangan nomor urut 2 dan 3,”tuturnya.
Terkait Yusril Ihsa Mahendra yang dihadirkan kata Begie tidak mempengaruhi. Karena, Yusril bukan saksi terkait dengan gugatan, melainkan hanyalah saksi ahli.
“ Ingat bahwa beberapa agenda sebelum Pilwako telah ada kesepakatan siap kalah dan siap menang. Dan disitulah isi dari perjanjian tersebut. Sambil menungguh keputusan besok, kami tetap optimis dan tetap haqqul yakin gugatan mereka aka ditolak,” tutur Begie diujung telepon selulernya.
Peliput Hasdy Fattah