TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik Polda Sulawesi tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menahan KF alias Ki pemuda asal Kelurahan Gogagoman Selasa (29/10).
“Penyidik Polda Sulteng itu berjumlah empat orang. Mereka datang ke Polres guna menindak lanjuti laporan atas hilangnya gadis yang sudah dilapor di Polda Sulteng,” kata kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolmong ajun komisaris polisi Iver Manossoh kamis (31/10).
KF dilapor karena telah membawa lari anak orang yang masih berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah menengah pertama (SMP). Bunga nama samaran dilarikan ke Kotamobagu sejak pekan lalu dn terlacak polisi bersama dengan KF.
Diketahui mereka adalah sepasang kekasih. Dua sejoli itu bertemu saat KF bekerja di tambang di Palu. Namun, rupanya hubungan mereka , tak direstui oleh orang tua karena Bunga masih duduk di bangku sekolah.
“Informasi yang kita dapat lewat dari Polda Sulteng, yang meminta bantuan kami untuk mengamankan mereka ,” tambah Iver.
KF dan bunga saat ini sudah diperiksa oleh anggota tim Polda Sulut di ruang penyidik Polres Bolmong kamis siang . KF terancam undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak.
“ Tetap proses hukumnya akan dilaksanakan di Polda Sulteng. Karena laporannya ada disana,”ujar Iver.
Peliput Iqbal Sumardi
Editor Hasdy Fattah