• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Banyak Caleg Serta Calon Anggota DPD RI Masih Langgar Aturan

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2013
in Berita Utama, Bolmong, Etalase, Politik, Terkini
0
Jika Yasti Tak Maju di Pilcaleg 2014, Bolmong Raya Bakal Rugi

Salah satu baliho Yasti Soeprejo Mokoagow yang dipasang di jalan masuk Kotamobagu |foto totabuan.co

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Salah satu baliho Yasti Soeprejo Mokoagow yang dipasang di jalan masuk Kotamobagu |foto totabuan.co
Salah satu baliho Yasti Soeprejo Mokoagow yang dipasang di jalan masuk Kotamobagu |foto totabuan.co

TOTABUAN.CO BOLMONG—Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPDU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menilai masih banyak calon legislatit (Caleg) DPRD Kabuaten/Kota, Provinsi serta DPR RI bahkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum mematuhi aturan.

Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpampang disejumlah titik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, KPU Bolmong, Daendels Somboadile.

Dikatakannya, KPU Bolmong telah menggeluarkan Surat Keputusan Nomor 52 tahun 2013 tentang Penetapan dan tatacara pemasangan APK dalam Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD tahun 2014.

Dia meminta kepada parpol peserta Pemilu dan calon Anggota DPD untuk segera membersikan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Penetapan dan tata cara Pemasangan APK.

“KPU Bolmong juga telah mengelurkan SK terkait tatacara pemasangan APK ini,” ujar Somboadile.

Hal itu juga kata dia, sebagai tindaklanjut hasil pengamatan dan identifikasi terhadap APK luar ruang yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Panwas Pemilu Bolmong Nomor: 35/Panwaslu-BM/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013.

Selain itu, KPU Bolmong telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 378/KPU-BM/X/2013 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Peserta Pemilu Tahun 2014 dan Calon Anggota DPD. Dalam surat pemberitahuan itu KPU meminta agar partai peserta peemilu dan calon anggota DPD agar segera membersikan APK.

“Diharapkan Paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan ini, partai dan anggota DPD segera menindaklanjuti surat itu. Jika tidak maka penyelenggara berwenang mencabut atau memindahkan APK tersebut. Kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik demi suksesnya pemilu yang berkwalitas,” tandas Somboadile.

Diketahui, KPU Bolmong telah melayangkan surat pemberitahuan ini sejak 21 Oktober. Artinya, parpol dan calon anggota DPD diberikan batas waktu sampai 28 oktober.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Tags: alat peraga kampanyeAPKberita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimcalegDaendels Somboadiledprgoogle trendskotamobaguKPUDProvinsi Bolmong Rayasurat edaran
Previous Post

Partai Demokrat PAW Satu Kader di DPRD Kotamobagu

Next Post

Kejaksaan Cabang Dumoga Kumpulkan Bukti Soal Pengadaan Alat Berat

Next Post
Mantan Bendahara Umum Daerah Dimintai Keterangan Soal Markup Gaji Honor

Kejaksaan Cabang Dumoga Kumpulkan Bukti Soal Pengadaan Alat Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.