TOTABUAN.CO BOLMONG—Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPDU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menilai masih banyak calon legislatit (Caleg) DPRD Kabuaten/Kota, Provinsi serta DPR RI bahkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum mematuhi aturan.
Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpampang disejumlah titik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, KPU Bolmong, Daendels Somboadile.
Dikatakannya, KPU Bolmong telah menggeluarkan Surat Keputusan Nomor 52 tahun 2013 tentang Penetapan dan tatacara pemasangan APK dalam Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD tahun 2014.
Dia meminta kepada parpol peserta Pemilu dan calon Anggota DPD untuk segera membersikan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Penetapan dan tata cara Pemasangan APK.
“KPU Bolmong juga telah mengelurkan SK terkait tatacara pemasangan APK ini,” ujar Somboadile.
Hal itu juga kata dia, sebagai tindaklanjut hasil pengamatan dan identifikasi terhadap APK luar ruang yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Panwas Pemilu Bolmong Nomor: 35/Panwaslu-BM/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013.
Selain itu, KPU Bolmong telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 378/KPU-BM/X/2013 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Peserta Pemilu Tahun 2014 dan Calon Anggota DPD. Dalam surat pemberitahuan itu KPU meminta agar partai peserta peemilu dan calon anggota DPD agar segera membersikan APK.
“Diharapkan Paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan ini, partai dan anggota DPD segera menindaklanjuti surat itu. Jika tidak maka penyelenggara berwenang mencabut atau memindahkan APK tersebut. Kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik demi suksesnya pemilu yang berkwalitas,” tandas Somboadile.
Diketahui, KPU Bolmong telah melayangkan surat pemberitahuan ini sejak 21 Oktober. Artinya, parpol dan calon anggota DPD diberikan batas waktu sampai 28 oktober.
Editor Hasdy Fattah