• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Banyak ASN Belum Tahu Instruksi Jam Merokok

Redaksi by Redaksi
16 November 2016
in Terkini
0
Banyak ASN Belum Tahu Instruksi Jam Merokok
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Banyak ASN Belum Tahu Instruksi Jam MerokokTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Satu hari diberlakukannya instruksi wali kota tentang pengaturan jam merokok bagi ASN di lingkup Pemkot, belum berjalan maksimal. Buktinya masih banyak ASN yang merokok saat jam kerja. Hal ini diperparah dengan belum adanya tempat khusus untuk merokok, seperti instruksi tersebut.

Di Bagian Humas misalnya. Beberapa tulisan larangan merokok sudah terpasang, tapi tempat merokok belum tersedia. Akibatnya masih banyak ASN maupun pewarta yang merokok pada jam kerja. Hal yang sama juga terjadi di Kantor Satpol PP, Bagian Umum dan sebagian SKPD.

Salah satu ASN di Setda Kotamobagu mengaku belum mengetahui instruksi tersebut. Mereka mengatakan, biasanya disosialisasikan ke ASN.

“Tapi hari ini belum ada,” tutur oknum ASN yang bertugas di kantor Setda ini.

Terpisah, Kasat Pol PP sahaya Mokoginta mengaku jika di kantornya tak akan menyediakan ruangan khusus merokok. Hal ini dikarenakan di kantor Pol PP sejak dulu sudah dilarang merokok.

“Di sini memang sudah ada larangan sejak dulu. Jadi tak perlu dibuatkan tempat khusus. Kalau ingin merokok jangan dikantor,” tegasnya.

Terpisah, Kaban BKDD Adnan Masinae mengaku setiap ASN wajib mematuhi instruksi tersebut. Jika melanggar, pihaknya tak segan-segan memberikan peringatan.

“Mustahil jika ASN tak mengetahu larangan merokok di kantor. Karena sejak dulu, sudah dipasang papan larangan. Kalau melanggar instruksi tersebut tentunya kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman disiplin,” terang Adnan.

Seperti diberitahukan sebelumnya, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara telah mengeluarkan surat instruksi tentang pengaturan tempat dan jam merokok di lingkup Pemkot.

Dalam surat tersebut ASN tidak diperbolehkan merokok ditempat-tempat publik seperti di ruang tamu dan ruang kantor. Selain itu, bagi perokok diberi waktu tersendiri.

“Waktunya saat jam istirahat dari jam 12.00-13.00 Wita,” bunyi instruksi tersebut.(Mg2)

 

Tags: text
Previous Post

Hibah Lahan Jadi Syarat Penganggaran 

Next Post

PT Taspen Salurkan Bantuan CSR di Boltim

Next Post
PT Taspen Salurkan Bantuan CSR di Boltim

PT Taspen Salurkan Bantuan CSR di Boltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.