TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Baliho milik Vanda Sarundayang yang berada di kantor sekretariat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di jalan Veteran Kelurahan Motoboy Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan terpaksa ditertibakn pihak Kesbang Pol karena dinilai melanggar aturan Rabu (29/1).
Padahal baliho berukuran besar itu, baru dipasang Selasa (28/1) kemarin, oleh tim pemenang. Namun, penertiban yang mengandeng Polisi Pamong Praja (Pol PP) itu, mendapat protes dari salah satu anggota tim pemenang. Alasaannya, karena baliho milik anak Gubernur itu di pasang di dalam halaman posko.
“Saya protes bagaimana aturan yang sebenarnya? Mengapa di dalam lingkungan sekretariat harus ditertibkan juga?” tegas Sungkono salah satu anggota tim pemenang Vanda.
Alat Peraga Kampanye (APK) itu kata Sungkono, sebenarnya tidak menyalahi aturan karena tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
Sementara itu, pihak KPU Kotamobagu yang dihubungi mengatakan kejadian tersebut hanya miskomunikasi saja. “Untuk itu diminta kepada tim pemenangan calon, terutama kepada semua calon yang akan bertarung di Pemilu Legislatif 2014, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah setempat terkait dengan pendirian posko atau sekretariat pemenangan calon, supaya ketika ada penertiban APK ada dasar,” kata Asep Sabar, Ketua Divisi Kampanye, Humas, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga KPU Kotamobagu.
Menurut Asep, saat pleno penetapan zona APK beberapa waktu lalu sudah diputuskan dan disepakati oleh semua partai politik peserta Pemilu 2014 bahwa APK yang berada di halaman posko maupun sekretariat tidak bisa ditertibkan.
“Kecuali untuk APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan, itu wajib ditertibkan,” pungkas Asep.
Untuk kasus penertiban APK milik Vanda tersebut, Asep meminta kepada tim pemenangan Vanda, untuk berkoordinasi dan membicarakannya dengan pihak pemerintah kota Kotamobagu, dalam hal ini Kesbang Pol.
Editor Hasdy Fattah