• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Alasan Izin Mengemudi Harus Berusia 17 Tahun

Redaksi by Redaksi
8 November 2014
in Terkini
0
Alasan Izin Mengemudi Harus Berusia 17 Tahun
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Dalam persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya tercantum usia 17 tahun.

Namun, belakangan banyak anak di bawah usia itu berani mengemudikan mobil dan motor, yang tak jarang berakibat pada kecelakaan.

Menurut psikolog keluarga Sani Hermawan, ditetapkannya batas usia 17 tahun bukan tanpa alasan.

“Di usia 17 tahun ini usia kematangan si anak. Anak sudah bisa mengontrol diri sendiri dan mengontrol emosinya. Selain itu juga sudah memiliki keterampilan. Dari segi mental dan cara berpikirnya juga sudah matang,” kata Sani saat dihubungi oleh Beritasatu.com, Jumat (7/11).

Lantaran hal tersebut, orangtua dinilai punya peran penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan.

“Ini berisiko karena dengan usia yang belum matang, cara berpikirnya juga belum matang, lalu mengendarai kendaraan tanpa SIM bisa berbahaya baik untuk dirinya dan orang lain. Bisa saja dia kecelakaan atau ditangkap oleh polisi karena tidak memiliki SIM,” ujarnya.

sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Manchester United vs Crystal Palace: Pembuktian Tim “Terluka”

Next Post

Sikap Permisif Orangtua Picu Anak Berkendara

Next Post
Sikap Permisif Orangtua Picu Anak Berkendara

Sikap Permisif Orangtua Picu Anak Berkendara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita
Kotamobagu

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

by Redaksi
16 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aksi kejahatan terorganisir dalam bentuk penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read moreDetails
Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

16 September 2025
Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

16 September 2025
Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

16 September 2025
Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

15 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.