TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot bersama KPU dan Panwaslu Kotamobagu gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Namun, hal tersebut tidak menghalangi kesempatan bagi calon legislator (Caleg) dan partai politik untuk melakukan kampanye.
Hal tersebut dikatakan Ketua Divisi Data Informasi, Humas, Kampanye dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kotamobagu Asep Sabar . Menurutnya, penetapan alat peraga bukan berarti sosialisasi caleg tidak diperbolehkan. KPU tidak menghalangi para caleg dikenali masyarakat.
“Itu anggapan yang salah. Caleg tidak boleh terjebak dengan anggapan seperti itu. Silahkan para caleg bersosialisasi ke masyarakat secara langsung. Untuk APK sudah ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,”jelas Asep, Rabu (6/11)
Dikatakanya, sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pemilu Anggota Legislatif dan PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang diperbaharui dengan PKPU nomor 15 tahun 2013 sudah jelas tentang sosialisasi.
Undang-undang tersebut menjelaskan kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, APK, iklan media massa, rapat umum dan lainnya dimintakan untuk tidak melanggar larangan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Waktu kampanye sejak partai ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 hingga pada masa tenang nanti. Kampanye berupa iklan di media serta rapat umum baru bisa dilakukan selama 21 hari, yakni mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April mendatang, atau tiga hari sebelum masa tenang,” kata dia.
Editor Hasdy Fattah
Thanks for indrctuoing a little rationality into this debate.