TOTABUAN.CO, Kotamobagu – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu tak berani menurunkan bendera parpol yang saat ini terpasang disemua sisi Kotamobagu. Meski pemasangan bendera parpol ada kaitannya dengan kandidat di Pilwako Kotamobagu.
“Saya bingung soal penurunan bendera. Apakah itu masuk juga APK (Alat Peraga Kampanye) kandidat, karena momennya bersamaan dengan sosialisasi parpol pesera Pemilu 2014,” kata Ketua Panwaslu Agus Irianto Paputungan, Kamis 20 Juni 2013.
Agar tidak bingung, untuk sementara Panwaslu memutuskan, bendera tak berbau kandidat tidak diturunkan. Sementara APK lain, seperi baliho dan spanduk wajib diturunkan oleh pendukung kandidat.
“Kalau hanya bendera tanpa embel-embel calon, harus diturunkan mulai Jumat sebagai masa tenang. Dan penurunan APK saat masa tenang ini baku diatur berdasarkan Undang-undang,” pungkas Irianto dikantornya jalan S Parman.
Peliput: Hasdy Fattah