TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sengketa Pasar Serasi yang sudah berjalan hampir tiga tahun belum usai. Ahli waris pemilik lahan yang tidak terima dengan surat nomor 870/DPPKPM-KK/Bog/X/2013 tentang pengambilalihan pasar Serasi, melayangkan surat kepada Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
Dolfie Paath Manoppo, ahli waris pemilik lahan mengatakan, surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Hardi Mokodompit itu menunjukkan arogansi dari pejabat publik. Dia menilai Pemkot Kotamobagu telah menyerobot lahan Pasar Serasi.
“Hasil keputusan MA (Mahkamah Agung) sudah jelas menolak permohonan kasasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan pengambilalihan Pasar Serasi, Pemkot Kotamobagu berarti tidak mentaati hasil putusan MA tersebut,” ujar Dolfie usai mendatangi Polres Bolmong, Rabu (6/11).
Dia mengakui, pengadilan belum melakukan eksekusi terhadap hasil keputusan MA tersebut. Namun bukan berarti, Pemkot Kotamobagu bisa mengambil alih Pasar Serasi. Menurutnya, eksekusi hanya tinggal secara administrasinya saja.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pengadilan agara segera ada eksekusi,” kata Dolfie.
Mengenai pungutan kepada para pedagang, Dolfie membantah kalau hal tersebut masuk dalam pungutan liar. Pihak ahli waris dan pedagang sudah sepakat untuk mengumpulkan uang guna membiayai beberapa operasional di Pasar Serasi. Dia mencontohkan uang tersebut untuk membayar petugas kebersihan. Di sisi lain, lain Dolfie mengatakan, pihak ahli waris sebenarnya sudah siap memberikan pengelolaan pasar kepada Pemkot Kotamobagu.
“Namun setelah keluar surat dari Disperindagkop itu, kami mengurungkan kembali. Seharusnya bicara dulu, jangan langsung menyerobot,” tambahnya.
Dolfie mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan apabila Pemkot Kotamobagu tetap bersikeras mengambil alih Pasar Serasi. Selain Dolfie, surat yang dilayangkan kepada Wali Kota Kotamobagu tersebut ditandatangani Andi Ladu Manoppo. Surat tersebut juga ditembuskan kepada 38 pihak, termasuk kepada Presiden RI.
Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Disperindagkop yang juga Asisten II Setdakot Kotamobagu Hardi Mokodompit menegaskan, pihaknya bermaksud membenahi Pasar Serasi. Satu di antara tujuan pengambilalihan tersebut adalah menertibkan pungutan-pungutan kepada para pedagang yang terjadi di Pasar Serasi.
“Kami ingin sosialisasikan jangan sampai pedagang menyetor kepada yang tidak jelas. Penyetoran harus kepada petugas yang ditunjuk. Saat ini pungutan-pungutan tersebut tidak jelas kemana dan tidak masuk ke kas daerah. Kami tidak akan melakukan penggusuran,” ujar Hardi.
Terkait sengketa hukum, Ia mengatakan, Pemkot Kotamobagu menghormati proses yang sedang berjalan. Hardi mengatakan, pengadilan belum melakukan eksekusi. “Persoalan hukum kami hormati proses yang sedang berjalan. Yang kami lakukan sekarang hanya pembenahan,” tandas Hardi.
Editor Hasdy Fattah