TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Kamis (31/10) , mencuatkan perbedaan pendapat. Ini lantaran tidak siapnya fasilitas pendukung saat penertiban.
Warga menuturkan penertiban APK merupakan tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pendapat lainnya mengatakan, pemerintah daerah-lah pihak yang berkompeten ‘mengeksekusi’ APK yang dianggap sudah menyalahi aturan.
Menurut Aditya L Tegela, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, pemasangan APK partai dan caleg harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh KPU.
“Nah, untuk menertibkan APK yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah daerah melalui Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi garda terdepan untuk membenahinya, terutama APK yang dipasang secara liar.”
Aditya menjelaskan pembahasan terkait pembagian zona pemasangan APK sudah dilakukan beberapa kali. “Dan kalaupun muncul perbedaan pendapat di lapangan, itu karena belum memahami secara mendalam PKPU Nomor 15/2013 yang menjadi acuan penyelenggaraan pemilihan umum DPR, DPRD dan DPD sekarang.
” Pada Pasal 17 huruf (h) PKPU Nomor15 tahun 2013, tambah Aditya, ditegaskan, “dalam hal peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2013, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta Pemilu.”
Artinya, dalam penertiban APK, Panwaslu dan jajarannya sesuai Pasal 17 huruf (h) PKPU Nomor 15 tahun 2013 sifatnya hanya merekomendasi saja, sedangkan pelaksana di lapangan adalah Satpol PP.
“Demikian halnya KPU, kami hanya diundang saja,” jelas Aditya.
Berkaitan dengan ketentuan ini, masih kata Aditya, sebelum melakukan penertiban APK, pihaknya sudah memberikan waktu kepada caleg dan partai politik untuk menertibkan sendiri APK mereka masing-masing.
“Bahkan rencana penertibannya sempat ditunda beberapa kali, tapi toh tetap saja tidak ditertibkan oleh pemiliknya,” pungkas Aditya.
Editor Hasdy Fattah