• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Aditya : Pol PP Menjadi Garda Terdepan Soal Penertiban APK Tak Beraturan

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2013
in Berita Utama, Kotamobagu, Politik, Terkini
0
Aditya : Pol PP Menjadi Garda Terdepan Soal Penertiban APK Tak Beraturan
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Kamis (31/10) , mencuatkan perbedaan pendapat. Ini lantaran tidak siapnya fasilitas pendukung saat penertiban.

Warga menuturkan penertiban APK merupakan tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pendapat lainnya mengatakan, pemerintah daerah-lah pihak yang berkompeten ‘mengeksekusi’ APK yang dianggap sudah menyalahi aturan.

Menurut Aditya L Tegela, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, pemasangan APK partai dan caleg harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh KPU.

“Nah, untuk menertibkan APK yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah daerah melalui Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi garda terdepan untuk membenahinya, terutama APK yang dipasang secara liar.”

Aditya menjelaskan pembahasan terkait pembagian zona pemasangan APK sudah dilakukan beberapa kali. “Dan kalaupun muncul perbedaan pendapat di lapangan, itu karena belum memahami secara mendalam PKPU Nomor 15/2013 yang menjadi acuan penyelenggaraan pemilihan umum DPR, DPRD dan DPD sekarang.

” Pada Pasal 17 huruf (h) PKPU Nomor15 tahun 2013, tambah Aditya, ditegaskan, “dalam hal peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2013, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta Pemilu.”

Artinya, dalam penertiban APK, Panwaslu dan jajarannya sesuai Pasal 17 huruf (h) PKPU Nomor 15 tahun 2013 sifatnya hanya merekomendasi saja, sedangkan pelaksana di lapangan adalah Satpol PP.

“Demikian halnya KPU, kami hanya diundang saja,” jelas Aditya.

Berkaitan dengan ketentuan ini, masih kata Aditya, sebelum melakukan penertiban APK, pihaknya sudah memberikan waktu kepada caleg dan partai politik untuk menertibkan sendiri APK mereka masing-masing.

“Bahkan rencana penertibannya sempat ditunda beberapa kali, tapi toh tetap saja tidak ditertibkan oleh pemiliknya,” pungkas Aditya.

 

 

Editor Hasdy Fattah

 

Tags: Aditya TagelaAPKberita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimgoogle trendskotamobaguKPUPenertibanperaturan KPUpol ppProvinsi Bolmong Raya
Previous Post

KPU Tertibkan Puluhan Alat Peraga Kampanye Tak Beraturan

Next Post

Komunitas Kota Hijau Gandeng Pemkab Tanam Sejuta Pohon

Next Post
Komunitas Kota Hijau Gandeng Pemkab Tanam Sejuta Pohon

Komunitas Kota Hijau Gandeng Pemkab Tanam Sejuta Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.