Bolmut (totabuan.co)—Proses tender yang dilakukan di dinas pendidikan Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) dituding ada persekongkolan antara panitia tender dengan pihak kontraktor.
Kejanggalan yang terjadi hingga pengumuman tender pada paket pengadaan alat peraga/praktik sekolah yang berbandrol Rp. 4.2 miliar itu , mula dicurigai sejak pembukaan penawaran.
“Kami menemukan adanya persekongkolan antar sesama peserta yang dibuktikan dengan kesamaan bentuk dokumen penawaran dari isi, format, kesamaan kata-kata. Selain itu juga terjadi kesamaan kesalahan pengetikan, kesamaan metode pelaksanaan, kesamaan arsiran dalam barchart jadwal pelaksanaan, serta lainya,” ujar Direktur CV Wenang Inti Medika, Herry Nixon Djafar, yang didampingi Moh Kifli Alamri Senin (15/04) kemarin.
Menurutnya, kejangganan yang sama juga terjadi pada saat pemasukan penawaran, karena dokumen-dokumen penawaran di bawah oleh orang yang sama. Sehingga indikasi persekongkolan dengan pihak panitia pengadaan diduga dilakukan oleh CV Mitra Media, CV Lingkar Ilmu dan CV Windusari Makmur.
“Berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang tata cara pemilihan penyedia barang, apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam daftar hitam. Begitu juga jika ada anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti dan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. Sehingga proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat,” kata Djafar.
Dia juga menjelaskan, jika panitia pengadaan barang dan jasa lainnya ULP kabupaten Bolmut pada tahap evaluasi penawaran, dengan mengacu pada ketentuan diatas sudah seharusnya menggugurkan seluruh peserta lelang yang terlibat persekongkolan termasuk CV Mitra Media dan menunjuk CV Wenang Inti Medika yang tidak terlibat persekongkolan dengan pihak manapun sebagai pemenang lelang.
“Pihak panitia juga dengan sengaja tidak mengumumkan pemenang lelang melalaui website sebagaimana amanat Perpres 54 Tahun 2010, bahkan dengan sengaja membiarkan pengumuman lelang pada papan pengumuman tidak ditempel lagi setelah disobek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menginidikasikan sebuah skenario agar pengumuman pemenang lelang tidak diketahui oleh peserta yang lain sampai berakhirnya masa sanggah,” tandasnya.
Sehingga itu dia merasa dirugikan dengan adanya permainan antara pihak panitia lelang dan sejumlah perusahaan yang dinyatakan menang tender secara tidak fair.
“Kami menilai panitia pengadaan barang dan jasa lainnya ULP Dikpora Bolmut sarat dengan kecurangan dan rekayasa yang sangat merugikan pihak kami dengan tujuan untuk menggagalkan kami sebagai pemenang lelang. Padahal secara jelas dan nyata bahwa perusahaan kami memiliki penawaran yang responsif dan telah memenuhi persyaratan tanpa penyimpangan yang substantive,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua panitia pengadaan barang dan jasa lainnya ULP Dikpora Bolmut, Ismail Mardani belum bisa dikonfirmasi. Meskipun yang bersangkutan didatangi secara langsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut, namu tidak berada ditempat.
(tr 01/has)