TOTABUAN.co, Manado – Memenuhi ketentuan Undang-undang, BPK Rl menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah- (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran (TA) 2012 dalam Rapat Paripuna lstimewa DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa 2 Juli 2013.
LHP atas Laporan keuangan yang dimaksud terdiri dari 3 (tiga) bagian yang tidak terpisahkan yakni: 1. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012 yang memuat opini; 2. LHP atas Sistem Pengendalian lntern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012;
3. LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam Kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ini BPK Rl menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Hasil Pemeriksaan BPK alas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara TA 2012, secara keseluruhan mengungkapkan 53 temuan pemeriksaan, dengan 26 temuan yang merupakan kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan 27 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan BPK dalam menetapkan opini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum mencatat nilai penyertaan modal pada pD pembangunan berdasarkan metode ekuitas karena PD Pembangunan belum menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berterima umum sehingga pencatatan nilai penyertaan pada p6 pembangunan masih menggunakan metode biaya.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menerapkan penyusutan atas Aset Tetap, sehingga nilai buku Aset Tetap masih menunjukkan nilai yang sama dengan hargi perolehannya.
3. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 merealisasikan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada RSKD Ratumbuysang, RSUD Noongan, dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat. Atas retribusi tersebut telah digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan operasionil pelayanan. Namun demikian, penggunaan langsung tersebut tidak memiliki dampak ying matbriat terhadip laporan keuangan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh lnspektorat Pemprov Sulut, penggunaan langsung atas pendapatan retribusi merupakan permasalahan yang berulang dari tahun sebelumnya, karena itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara seyogyanya mengupa-yakan suitu mekanisme fendanaan biaya operasional pelayanan untuk menghindari terjadinya penggunaan langsung pendapatan pada tahun anggaran berikutnya.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 telah merealisasikan Belanja Barang yang Akan Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas pemuda olahrga, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kehutanan. Atas realisasi tersebut, terdapat indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang merugikan daerah. Namun demikian atas kerugian yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK, telah dipulihkan dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebelum terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan, Terjadinya indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengeluaran Belanja Barang yang Akan Diserahkan kepada Masyarakat seyogyanya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan telah melakukan perikatan dengan PT Askes dalam pengelolaan jamkesda bagi masyarakat Sulawesi Utara. Atas pengelolaan jamkesda ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan PT Askes perlu berkoordinasi dalam membenahi database peserta jamkesda agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengeluaran belanja jasa medis untuk Jamkesda.
6. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada IA2012 telah merealisasikan bantuan keuangan kepada partai politik. Atas penyaluran bantuan keuangan tersebut, masih terdapat partai politik yang tidak mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Walaupun jumlah yang tidak dipertanggungjawabkan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan namun masalah ini merupakan masalah yang berulang dari tahun sebelumnya sehingga perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Opini diberikan yang diberikan tersebut mengacu pada Pasal 16 ayat 1UU No.’15 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa LHP yang akan diserahkan oleh BPK Rl memuat opini atas Laporan Keuangan. Opini tersebut didasarkan atas: 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4. Efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPl).
Sumber: humasprovinsisulut.blogspot.com / Siaran Pers BPK Provinsi Sulut