TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan daerah (DPPKAD) Kotamobagu Abdullah Mokoginta mengakui, baru Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu yang memasukan laporan pertanggung jawaban dana hibah ke DPPKAD.
“ Baru komisi Pemilihan Umum yang total memasukan LPJ. Sementara untuk Panwaslu baru tahap satu ,” kata Abdullha Kamis (13/2).
Pemasukan LHP itu, dikarenakan pemeriksaan awal badan pemeriksaan keuangan (BPK) yang akan segera melakukan audit. Sehingga dimintakan secepatnya untuk dimasukan. Untuk Panwaslu masih ada 1.2 Miliar yang belum dimasukan.
Dari tiga lembaga yang menerima dana hibah yakni KPU, Panwaslu dan Polres Bolmong. Total besaran dana yang dihibahkan berjumlah 20.7 miliar. Dengan rincian yakni Paswaslu 2.2 miliar, Polres 3.5 miliar dan KPU 15 miliar. Sementara KPU sendiri masih mengembalikan 4 miliar karena tak terpakai.
Editor Hasdy Fattah