TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pejabat pemerintah dan BUMN tak menggunakan kendaraan dinas untuk mundik dan kepentingan pribadi saat lebaran Idul Fitri 1434 Hijariah, rupanya hanya dianggap angin lalu oleh pejabat di Bolaang Mongondow Raya.
Dari pantauan totabuan.co beberapa hari ini, kendaraan dinas khususnya roda empat dari wilayah Bolmong, Bolmong Selatan, Bolmong Timur, Bolmong Utara terlebih Kotamobagu ramai ditemui hilir mudik di tempat-tempat perbelanjaan di Kotamobagu.
“Bilang KPK larang pejabat pake oto dinas. Mar ini masih banyak yang pake oto kantor pigi di toko. Padahal pegawaikan sementara libur, jadi bukan hari karja padorang,” ujar salah satu warga menyaksikan mobil dinas berplat merah dari Pemkab Boltim, Senin malam 5 Juli 2013.
Seperti diketahui, sepakan lalu, KPK mengeluarkan himbauan tentang gratifikasi terkait perayaan hari raya. Dari enam poin, pada poin ke lima menekankan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Berikut isi Imbauan KPK tentang gratifikasi Terkait Perayaan Hari Raya:
1. KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama turut serta menciptakan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari korupsi, terutama dari dunia usaha dan masyarakat untuk turut serta menjaga integritas Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
2. Bahwa terjadi kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran menjelang perayaan hari raya yang dapat meningkatkan resiko terjadinya penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara terutama dari rekanan/pengusaha/Masyarakat yang umumnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
3. Bahwa berdasarkan informasi pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan kami di lapangan, terdapat sejumlah permintaan dana dan/atau hadiah untuk (dianggap sebagai) Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan ataupun tertulis, yang pada prinsipnya adalah dilarang karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang menjurus ke arah Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau setidaknya dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.
4. Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan perayaan lainnya, sering terjadi pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara beserta keluarganya baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya. Para prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak. Namun apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya.
5. Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi seperti untuk kegiatan mudik, karena merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
6. Kepada Satuan Pengawas Internal atau Unit Pengendali Gratifikasi internal pada setiap instansi pemerintah, BUMN dan BUMD diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi maupun penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Selanjutnya penerimaan gratifikasi tersebut segera disampaikan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.
Peliput: Hasdy Fattah