• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Abaikan Imbauan KPK, Kendaraan Dinas Berkeliaran

redaksi by redaksi
6 Agustus 2013
in Berita Utama, Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Abaikan Imbauan KPK, Kendaraan Dinas  Berkeliaran
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

plat merah mudik

TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pejabat pemerintah dan BUMN tak menggunakan kendaraan dinas untuk mundik dan kepentingan pribadi saat lebaran Idul Fitri 1434 Hijariah, rupanya hanya dianggap angin lalu oleh pejabat di Bolaang Mongondow Raya.

Dari pantauan totabuan.co beberapa hari ini, kendaraan dinas khususnya roda empat dari wilayah Bolmong, Bolmong Selatan, Bolmong Timur, Bolmong Utara terlebih Kotamobagu ramai ditemui hilir mudik di tempat-tempat perbelanjaan di Kotamobagu.

“Bilang KPK larang pejabat pake oto dinas. Mar ini masih banyak yang pake oto kantor pigi di toko. Padahal pegawaikan sementara libur, jadi bukan hari karja padorang,” ujar salah satu warga menyaksikan mobil dinas berplat merah dari Pemkab Boltim, Senin malam 5 Juli 2013.

Seperti diketahui, sepakan lalu, KPK mengeluarkan himbauan tentang gratifikasi terkait perayaan hari raya. Dari enam poin, pada poin ke lima  menekankan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

 

Berikut isi Imbauan KPK tentang gratifikasi Terkait Perayaan Hari Raya:

1. KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh komponen bangsa untuk  bersama-sama turut serta menciptakan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari korupsi,  terutama dari dunia usaha dan masyarakat untuk turut serta menjaga integritas Pejabat  Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

2. Bahwa terjadi kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran  menjelang perayaan hari raya yang dapat meningkatkan resiko terjadinya penerimaan  gratifikasi oleh Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara terutama dari  rekanan/pengusaha/Masyarakat yang umumnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab  Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

3. Bahwa berdasarkan informasi pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan kami di lapangan,  terdapat sejumlah permintaan dana dan/atau hadiah untuk (dianggap sebagai)  Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan  Penyelenggara Negara kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan ataupun  tertulis, yang pada prinsipnya adalah dilarang karena merupakan penyalahgunaan  wewenang yang menjurus ke arah Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau setidaknya dapat  menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

4. Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan perayaan lainnya, sering  terjadi pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara beserta  keluarganya baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya. Para  prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak. Namun apabila diterima  secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada  KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya.

5. Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan  fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan  pribadi seperti untuk kegiatan mudik, karena merupakan bentuk benturan kepentingan yang  dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan  Penyelenggara Negara.

6. Kepada Satuan Pengawas Internal atau Unit Pengendali Gratifikasi internal pada setiap instansi pemerintah, BUMN dan BUMD diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan dan  mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi maupun penggunaan kendaraan dinas  oleh pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Selanjutnya penerimaan gratifikasi tersebut  segera disampaikan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.

 

Peliput: Hasdy Fattah

 

Tags: beritabmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimgratifikasihimbauan kpkinformasikabarkendaraan dinaskomisi pemberantasan korupsikotamobagulebaranmanadomudikSulawesi Utarasuluttotabuan
Previous Post

[FOTO] Hujan tak Redupkan Nyala Malam Pertama Tuntul

Next Post

Ratusan Rumah di Dumoga Bersatu Terendam Banjir

Next Post
Ratusan Rumah di Dumoga Bersatu Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Dumoga Bersatu Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.