Kotamobagu (totabuan.co)— Sebanyak 85 pegawai negeri sipil ditiga kabupaten yakni Kabupaten Bolmong, Bolmong Timur(Boltim) dan Kota Kotamobagu mendapat teguran dari Panita pengawas (Panwas) pemilihan walikota Kota Kotamobagu.
Mereka diduga ikut serta dalam sejumlah kegiatan poltik yang dilakukan oleh pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kotamoabagu beberapa waktu lalu,kata komisioner Panwaslu Kota Kotamobagu Panwaslukada Ivan Tandayu dan Shakespeare Makalunsenge, di kantornya,kamis (18/04).
Shakespeare menambahan, jika sudah dalam tahap kampanye dan kemudian PNS ikut serta maka akan dikategorikan sebagai tindakan pidana Pemilukada.
“Saat ini masih pelanggaran adminsitratif, namun jika sudah dalam tahapan berarti sudah masuk dalam pelanggaran pidana,” jelas mantan kepala Inspektorat Kota Kotamobagu ini.
Dia meminta warga berhak agar semua masyarakat Kotamobagu bisa menyurat ke Panwaslukada jika melihat ada PNS yang ikut terlibat dalam proses politik di Pilwako.Asalkan, pelapor harus memiliki identitas yang jelas dan bukti berupa rekaman atau foto keterlibatan PNS yang mendukung salah satu calon. Jika tidak kami akan kesulitan memproses laporan tersebut,” tandas Makalunsenge.
Kata dia lagi, Panwas telah menyurat ke BKD di tiga kabupaten kota. Sebab dari beberapa kegiatan konvoi kandidat, banyak para PNS yang ikut dalam konvoi. Namun konvosi itu belum masuk tahapan Pilwako, sehingga masih diberikan sangasi administrasi saja.
(tr02/has)