TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Isinya, mengimbau agar para kepala daerah dapat segera menetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya.
“Dalam surat tersebut batasnya sampai 31 Desember. Dan jika belum juga menetapkan itu, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian,” ujar Kepala Bagian Hukum Rio Lombone, ketika menanggapi pemberitaan beberapa waktu lalu.
Hal ini juga sebagaimana termuat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Di sebutkan, para kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD tidak akan menerima antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain selama enam bulan.
‘’Jadi untuk tahun ini masih ditolerir sampai 31 Desember,’’ terang Rio. (man)