TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Sebanyak 23 anggota Polisi yang bertugas di Polsek Passi rabu (06/11) menjalani sidang disiplin di aula markas POlres Bolaang Mongongdow.
Sidang itu dipimpin Wakapolres Komisaris polisi Daru Tyas Wibawa yang berlangsung selama empat jam. Mereka disidang karena lalai dalam tugas, kata Daru usai memimpin sidang.
“ Bukan hanya anggota Polsek, tapi Kapolsek nya juga disidang. Mereka saat kunjungan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) pada sabtu (31/10) lalu, tidak berada ditempat,” tutur Daru.
Sementara dari hasil sidang, mereka diberikan hukuman bervariasi sesuai dengan kesalahan mereka.
“ Ada yang dihukum ditempat khusus dan ada yang diberikan teguran secara tertulis. Mereka yang ditempat khusus menjalani masa tahanan di sel provost. Sementara yang sangsi teguran secara tertulis, merupakan peringatan,” ujarnya s embari menambahkan sidang ini dibuat agar menjadi contoh untuk para anggota lainnya yang bertugas di Polsek sekitar, agar harus disiplin dalam tugas.
Peliput Iqbal Sumardi
Editor Hasdy Fattah