TOTABUAN.CO BOLTIM—Ada hal menarik patut disimak diacara paripurna mendengarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) pada jumat 16 Agsutus 2013 bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolmong Timur (Boltim). Pada acara itu yang dihadiri Wakil bupati, SKPD Camat dan kepala desa itu, personil angota DPRD Rita Lamusu melakukan intrupsi terhadap pimpinan sidang.
Keanehan yang ditunjukan kepada ratusan warga yang hadir di auditorium itu, ternyata hanya mengklarifikasi soal status mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMi) yang saat ini tengah dilidik oleh penyidik Polres Bolmong.
Lantas apa yang dikatakan kader Partai Keadilan Sejahtera itu saat berbicara dipodium ?. Ternyata Rita dengan nada terbata hanya meminta maaf kepada warga sekaligus mengklarifikasi soal tudingan serta pemberitaan di media masa selama ini.
Sekitar 30 menit, wanita berjilbab itu mengungkapka isi hatinya d an meminta agar masyarakat masih memberikan kepercercayaan kepada mereka selaku wakil rakyat. Tentang isu penahan mereka, semua dibantah olehnya. Sebab, terbukti mereka masih hadir dalam paripurna dan masih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Namun Abo Mokoginta warga Tutuyan menyayangkan sikap para anggota DPRD Boltim yang tak paham soal tata tertib. Harusnya kata Abo acara paripurna untuk mendengarkan pidato presiden jangan dimanfaat untuk meminta maaf atau melakukan klarifikasi soal status mereka yang sudah menjadi tersangka. Sebab status yang diberikan kepada mereka tentu dengan kajian serta analisa serta matang dan profesionalitas penyidik Polres Bolmong.
“ Saya rasa DPRD Boltim terlambat minta maaf. Masyarakat juga tahu soal kasus tersebut. Sudah hampir dua tahun mengendap di Polsek Kotabunan ternyata tak ada niat untuk melakukan pengembalian terkait kerugian uang negara,”tutur Abo.
Abo justru mendorong agar penyidik polres secepatnya merampungkan berkas pemeriksaan mereka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan jika kuat bukti tak masalah untuk dilakukan panahanan, tegasnya.
Peliput Hasdy Fattah